EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Kata ahli Tata Negara “pembebasan bersyarat” maupun “bebas akhir” sama punya dasar hukum yang kuat : Syaifurrahman wajib ikut Pilkada Dompu

3 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Ahli hukum Unram

Prof Gatot Dwi Hendro Wibowo )baju batik) sedang memberikan pendapat ahli dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu. (foto :y).

Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Sidang adjudikasi sengketa Pilkada yang dimohonkan pasangan SUKA, Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani hari Sabtu, 3 Oktober 2020 mengagendakan pemeriksaan bukti, mendengarkan keterangan saksi fakta, dan keterangan ahli dari pemohon.

Saksi fakta yang dimajukan ada 5 saksi, 2 orang saksi dari unsur penghubung (LO) pasangan Pilkada dan 3 saksi dari unsur partai pengusung.

Sementara ahli yang dihadirkan yaitu Dr. Dian Puji Simatupang ahli hukum Administrasi Univesitas Indonesia, Dr. Tongat ahli hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang, dan Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo ahli hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara.

Ahli hukum pidana Universitas Mataram Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo dalam kesimpulan legal opinion sengketa Pilkada serentak di Bawaslu Dompu tanggal 3 Oktober 2020 poin 1 menyatakan : “Bahwa baik norma “pembebasan bersyarat” maupun “bebas akhir” dalam penentuan selesainya menjalani pidana penjara, sama-sama memiliki dasar hukum dan argumentasi yang cukup kuat, bahkan dapat dikatakan bahwa kedua norma hukum tersebut bukan merupakan sebuah pilihan (alternative) namun bersifat akumulatif; artinya kedua norma tersebut bersifat komplementer, saling mendukung dan tidak saling menegasikan satu sama lain,”.

Baca juga :   Syaiful Chika resmi menggugat

Pendapat diatas disampaikan secara lisan dan tertulis dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Dompu pukul 20.00 Wita, sebagaimana dimohonkan tim hukum pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani, pasangan SUKA.

Berikut isi lengkap legal opinion Prof. Gatot yang diperoleh editor dari tim hukum pasangan Syaifurrahman Cika.

KASUS POSISI

Pemohon mengajukan pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak tahun 2020. Setelah melalui verifikasi calon, maka pada tanggal 23 September 2020 KPU Kabuparten Dompu menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat, dengan alasan belum 5 tahun bebas murni.

KPU Kabupaten Dompu menghitung jeda waktu 5 tahun dari bebas murni, karena setelah bebas murni baru dinyatakan sebagai mantan narapidana. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No.56/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan bahwa ada jeda 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

Baca juga :   Isu Pendidikan di debat publik Pilkada Dompu tahun 2020

Menurut keterangan LAPAS Pemohon bebas bersyarat pada tanggal 27 Oktober 2014. Ini berarti sudah lewat 5 tahun. Waktu yang sudah cukup bagi pemohon untuk mengajukan pendaftaran.

Pertanyaan hukumnya, sejak kapan narapidana disebut sebagai mantan narapidana, apakah mengikuti fatwa Mahkamah Agung yang menyebutkan sejak bebas bersyarat atau mengikuti Surat Edaran KPU Nomor 735, yang menyatakan mantan nara pidana sejak bebas murni.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful cika
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.