EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Kasus Bupati Dompu dan Kepala BKD masuk tahap penyidikan

14 September 2020
in Headline
0 0
0
Bupati dan Swastari

Swastari HAZ (bercadar) dan Bupati Dompu sebelum dimintai klarifikasi di Pendopo minggu kemarin

Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menindaklanjuti status hukum kasus Bupati Dompu Bambang M. Yasin dan Kepala BKD Ruslan.

Koordinasi divisi hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu Swastari HAZ mengatakan kasus dimaksud sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Intinya setelah berproses di Bawaslu dan hingga di pembahasan kedua, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. Diputuskan dalam pembahasan untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” ujar Tari yang juga ketua Gakkumdu, Senin, 14 September 2020 melalui pesan whatsapp.

Ketika ditanya berkas siapa yang naik ke tahap penyidikan, Tari menjawab, “Kan terlapor nya Bupati dan Kepala BKD,”.

Baca juga :   Pupuk Kandang dan Biogas Sebagai Alternatif Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berintegrasi Dengan Sektor Pertanian

Peningkatan kasus Bupati dan Kepala BKD setelah Bawaslu meminta klarifikasi terhadap Bupati, Kepala BKD dan Kabid Mutasi Muhammad Suhud.

Persoalan yang menimpa mereka berawal dari laporan Hijrah Al Iqbal, masyarakat pemerhati demokrasi yang mempersoalkan mutasi 53 ASN lingkup Pemkab Dompu pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu. Mutasi tersebut dinilai kental muatan politik dimana Kabupaten Dompu akan menggelar Pilkada tahun 2020, dan salah satu kontestannya istri Bupati Eri Aryani.

Menurut Dhody All, mutasi tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,”. (my).

Baca juga :   Jangan Abai Terhadap Pendidikan
Tags: bawaslu dompubupati dompuKepala bkd dompupilkada dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah
Kuliner

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

23 April 2025

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

6 Mei 2025

Populer

  • Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.