EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Advokat Dompu Lawan KPK, Pengadilan Siap Gelar Sidang

26 Juni 2019
in Korupsi
0 0
0
kpk

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, siap menggelar sidang praperadilan (PP) pidana kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, yang dimohonkan seorang advokat di Dompu Muktamar, S.H.

Humas PN Dompu M. Nur Salam menyampaikan sidang akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2019 nanti, dan para pihak sudah dilayangkan pemanggilan.

Didalam permohonan praperadilan tersebut pemohon mengikutkan KPK didalam permohonannya. Terkait hal itu, dia mengatakan pada dasarnya secara hukum pihaknya tidak melihat pihak-pihak yang dimohonkan karena kedudukan seperti apa, karena pada asasnya para pihak tersebut kedudukannya sama dimata hukum.

Ketika misalnya dalam perkara yang di PP kan perihal lembaga antirasuah ikut dilibatkan dalam proses PP, nanti akan dipanggil sesuai dengan permohonan. Seandainya panggilan terhadap KPK sudah sah dan patut, dan termohon yang bersangkutan (KPK) hadir, maka akan disidangkan seperti biasa.

Baca juga :   Mobil kasus meteorologi diamankan, Jaksa tunggu audit kerugian

Apabila dalam proses persidangan lembaga-lembaga selaku termohon memberikan kuasa, misalnya KPK sebagai pemberi kuasa, nanti siapa sebagai penerima kuasa maka akan dilihat, karena secara hukum antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa memang harus punya legal standing, dan harus punya kapasitas untuk beracara di persidangan.

Mengenai para termohon seandainya tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan. “Kami sudah memanggil misalnya, dan panggilannya sah dan patut, kalau misalnya ada lembaga-lembaga tertentu atau pihak tertentu yang tidak hadir, maka kami anggap secara hukum tidak menggunakan hak nya, dan kami akan tinggalkan. Sama dalam perkara perdata, seperti itu. Tidak ada perihal pihak, mau perkara PP ataupun perkara perdata biasa, sama. Nanti kami panggil, ketika tidak datang, maka tidak menggunakan hak nya, maka akan ditinggal dan persidangan dilanjutkan dengan yang hadir,” jelas Nur Salam, Rabu, 26 Juni 2019.

Baca juga :   Hari Pertama dan Kedua Sidang Praperadilan Kasus K2 Dompu

Katanya, didalam permohonan yang diajukan ke PN Dompu, bahwa pemohon meminta proses surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) perihal kasus CPNS K2 dibatalkan oleh Pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan alasan sebagaimana dalil permohonan pemohon.

Yang dimohonkan pemohon nanti akan dilihat dan pemohon harus membuktikan dalil permohonannya, kalau misalnya perihal diminta SP3 dibatalkan, maka harus diajukan bukti-bukti.

Tapi pada asasnya bahwa perkara PP memang pembuktiannya formal, “Kami tidak masuk ke ranah substansi atau materi perkara, seperti itu,” terang dia.

Sidang PP kasus K2 akan dilihat dari prosesdurnya, apakah terpenuhi atau tidak, termasuk prosedur penetepan seseorang sebagai tersangka. Tapi kebetulan yang dimohonkan perihal SP3, sesuai dengan ketentuan bahwa alasan dikeluarkannya SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, yang pertama kurangnya alat bukti, atau alat buktinya tidak cukup.

Page 1 of 2
12Next
Tags: k2 dompukorupsikpkpn dompu
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan
Parlementaria

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

8 Mei 2025

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

29 April 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

Populer

  • Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.