EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Mau Tahu Mengapa MK Tetap Larang Masjid Untuk Kampanye?

27 Agustus 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
đź“· Para Hakim MK bersama Presiden Jokowi dalam sebuah agenda. (Ist).

đź“· Para Hakim MK bersama Presiden Jokowi dalam sebuah agenda. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

 

 

Sudah dua pekan berlalu. Inilah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang paling ngawur. Yaitu, boleh kampanye pemilu di fasilitas pemeritah dan fasilitas pendidikan. Putusan ini dipastikan akan menguntungkan pemegang kekuasaan.

Komisi Perlindugna Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan ini. Sylvana Apituley, komisioner KPAI, mengatakan sekolah adalah tempat penyemaian nilai-nilai kemanusian. Karena itu harus bebas dari kepentingan politik pribadi maupun kelompok. Namun, MK tidak peduli.

Herannya, mengapa MK tetap melarang kampanye di rumah ibadah? Ada apa? Kenapa tidak diizinkan sekalian kampanye di semua tempat ibadah?

Jawabannya, karena MK tahu masjid tidak akan bisa diarahkan untuk Ganjar Pranowo atau untuk Prabowo Subianto saja. Andaikata mereka hitung masjid bisa dipaksa untuk kampanye Ganjar atau Prabowo saja, pastilah MK akan mengizinkannya.

MK punya kalkulasi politik. Dan memang lembaga penegak hukum ini, dan juga lemabaga-lembaga penegak hukuman lainnya, semua sudah dikooptasi oleh Jokowi untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadinya.

Baca juga :   Pulau Rempang Adalah Sesajen Agar China Mau Buang Kotoran di Indonesia

Kalkulasi politik MK itu ialah bahwa diperkirakan sebagain besar masjid di Indonesia akan lebih nyaman mengakomodasi kampanye Anies Baswedan. Jadi, inilah faktor yang melahirkan putusan MK untuk tetap tidak membolehkan rumah ibadah –utamanya masjid– sebagai tempat kampanye.

Bagaimana dengan putusan MK yang memboleh fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye? Jawabannya, putusan ini sengaja didesain untuk mendukung cawe-cawe Presiden Jokowi. Sejauh ini, Jokowi hanya menginginkan Ganjar dan Prabowo yang ikut pilpres 2024. Tapi, kelihatannya Anies Baswedan tak terbendung untuk ikut kontestasi.

Karena itu, rezim mengatur agar kampanye Anies nantinya terbatas. Tidak punya banyak tempat bagi dia dan tim kampanyenya, kelak. Di masjid tidak boleh. Sementara di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan hampir pasti Anies atau timnya akan kesulitan untuk mendapatkan izin. Apalagi ada syarat bahwa untuk kampanye di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan harus diundang oleh penguasa dari kedua jenis fasilitas itu.

Baca juga :   Skandal putusan MK, koalisi sipil desak Guntur Hamzah mundur!

Nah, mana mungkin penguasa fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan akan mengundang Anies? Mana ada rektor, kepala sekolah, kepala kantor dan sebagainya yang berani mempersilakan Anies atau tim kampanye beliau? Pasti tidak akan ada yang berani.

Sebaliknya, mereka hanya akan mengundang Ganjar dan Prabowo saja. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipastikan akan mengarahkan semua kepala daerah, bupati/walikota/gubernur, terutama yang berstatus “pelaksana tugas” (Plt), agar mengundang Ganjar dan Prabowo maupun tim kampanye mereka untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan mana saja yang mereka perlukan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anies baswedanasyari usmanCapres 2024ganjarhakim mkJokowimahkamah konstitusimkPilpres 2024Prabowo
ShareTweetSend

Related Posts

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU
Kolom & Opini

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

16 September 2025
UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?
Kolom & Opini

UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?

25 Juli 2025
Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat
Kolom & Opini

Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat

18 Juli 2025

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.