EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Prediksi: Revolusi Rakyat Akan Berawal Dari Mahkamah Agung

14 Juni 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
📷 Mahasiswa meluber hingga ke kubah Grahasabha Paripurna ketika menggelar unjuk rasa yang menuntut reformasi menyeluruh, Selasa (19/5/1998). Unjuk rasa mahasiswa yang datang dari Jakarta dan sejumlah kota di Jawa dan Sumatera tersebut merupakan sebuah contoh gerakan rakyat di Indonesia. (Bisnis.com).

📷 Mahasiswa meluber hingga ke kubah Grahasabha Paripurna ketika menggelar unjuk rasa yang menuntut reformasi menyeluruh, Selasa (19/5/1998). Unjuk rasa mahasiswa yang datang dari Jakarta dan sejumlah kota di Jawa dan Sumatera tersebut merupakan sebuah contoh gerakan rakyat di Indonesia. (Bisnis.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

 

 

Ada dua cara licik untuk menjegal Anies Baswedan maju ke pilpes 2024. Pertama, melalui tangan Mahkamah Agung (MA) kalau lembaga ini mengabulkan PK (peninjauan kembali alias judicial review) Moeldoko yang selama ini mencoba merampas Partai Demokrat (PD). Kalau dikabulkan MA, maka PD menjadi “objek sengketa”. Karena sengketa, partai ini tak boleh ikut mencapreskan Anies.

Kedua, menjadikan Anies tersangka lewat tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tuduhan korupsi Formula E. Ini artinya Anies tidak boleh mencalonkan diri. Bahkan dia bisa ditahan. Namun, cara kedua ini belakangan semakin tidak mungkin karena tidak bisa dibuktikan.

Nah, mungkinkah MA mengabulkan PK Moeldoko? Dan apa yang akan terjadi jika dikabulkan?

Sangat mungkin, MA menerbitkan putusan yang mengabulkan PK Moeldoko. Walaupun Moeldoko sudah 16 kali kalah di berbagai tingkat pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan MA. Dalam suasana seperti sekarang ini, apa pun bisa terjadi. Sebab, para penguasa tidak ingin Anies ikut pilpres 2024.

Baca juga :   Cara si Kaya yang Tetap Kaya, 'uang yang bekerja untuk si kaya'

Per hari ini, pengabulan PK Moeldoko merupakan satu-satunya cara yang paling efektif untuk menjegal Anies. Tiket Anies dari Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) otomatis akan batal.

Sesederhana itukah? Iya, kalau dilihat hanya dari segi penjegalan Anies saja. Kelihatan sangat enteng. Bagaimana tidak enteng, rezim yang berkuasa sudah menggenggam begitu banyak lembaga penegak hukum. MA, sebagai contoh, berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh Prof Denny Indrayana, sangat bisa digiring untuk memenangkan PK Moeldoko.

Mengapa bisa digiring? Karena banyak hakim agung yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka ini, menurut informasi yang diterima Prof Denny, akan dilepaskan dari kasus-kasus korupsi kalau mendukung putusan pro-Moeldoko. Jadi, para hakim itu lepas, PD keluar dari KPP, tiket Anies pun batal. Sederhana, bukan?

Baca juga :   Majelis Adat Melayu DKI Tolak Penggusuran Melayu Rempang

Tapi akan menjadi tidak sederhana kalau diperhitungkan kemungkinan reaksi publik pendukung Anies yang jumlahnya diperkirakan berpuluh-puluh juta, tersebar di seluruh Indonesia. Para pendukung Anies tentulah bukan orang-orang penakut. Mereka bukan orang yang mudah pasrah.

Mereka paham kalau Anies tidak bisa maju di pilpres, maka besar kemungkinan bangsa dan negara ini akan hancur. Anak-cucu keturunan mereka akan terancam dalam segala hal: akidah, pendidikan, martabat, kehidupan ekonomi, kemungkinan menjadi budak kekuatan asing, dan lain sebagainya.

Pemahaman para pendukung Anies tentang ancaman kehancuran itulah yang membuat mereka menunjukkan dukungan kuat, gagap gempita, ke mana pun Anies berkunjung.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anies baswedanasyari usmanmahkamah agungpartai demokratPenjegalan aniesPilpres 2024pk moeldoko
ShareTweetSend

Related Posts

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU
Kolom & Opini

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

16 September 2025
UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?
Kolom & Opini

UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?

25 Juli 2025
Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat
Kolom & Opini

Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat

18 Juli 2025

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.