EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Korupsi RS Pratama Dompu, Polda tetapkan tersangka

"Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka"

5 April 2023
in Headline
0 0
0
📷 Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (Tribunnews).

📷 Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (Tribunnews).

Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (EDITOR I News) – Penyidik Polda NTB menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Manggelewa, Kabupaten Dompu tahun 2017. Hal itu seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Nasrun Pasaribu, di Mataram, Rabu (05/04/23).

“Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka,” ujar Nasrun, dikutip dari Antara News.

Namun dia tidak mau membuka ke publik terkait dengan jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini. Begitupun dengan proses hukum penahanan tersangka.

“Hanya itu (ada penetapan tersangka) yang bisa kami sampaikan,” ucapnya lagi.

Sedangkan mengenai persoalan kerugian negara yang menjadi alat bukti kuat dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi, Nasrun mengatakan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan.

Baca juga :   Pertemuan perencanaan obat terpadu tingkat Kabupaten Dompu tahun 2023

“Bahan di persidangan nanti,” ucapnya mengakhiri keterangan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, kasus RS Pratama ini untuk sementara menyeret dua orang tersangka yaitu pejabat eselon 2 dan konsultan.

 

 

Tags: dompukorupsipolda ntbRs pratama dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.