EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Nasional

Skandal putusan MK, koalisi sipil desak Guntur Hamzah mundur!

“Koalisi menuntut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah segera mengundurkan diri dari jabatannya"

29 Maret 2023
in Nasional
0 0
0
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. (Tempo/ANTARA FOTO).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. (Tempo/ANTARA FOTO).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (EDITOR I News) – Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah untuk mengundurkan diri. Koalisi menilai perbuatan Guntur mengubah putusan telah mencoreng kepercayaan terhadap MK.

“Koalisi menuntut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah segera mengundurkan diri dari jabatannya,” kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, Selasa, 28 Maret 2023. Selain ICW, anggota koalisi lainnya adalah Transparency International Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Kurnia mengatakan sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur terlalu ringan. Sanksi itu, kata dia, gagal memulihkan kepercayaan publik terhadap MK. “Apa yang dilakukan oleh Guntur secara langsung menyerang pondasi fundamental yang menopang eksistensi lembaga peradilan, yakni legitimasi institusional,” kata dia.

Sebelumnya, MKMK dalam putusannya menyatakan bahwa Guntur Hamzah terbukti megubah risalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan terhadap legalitas pergantian Hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah di tengah masa jabatannya. Pengubahan putusan terjadi dalam frasa ‘dengan demikian’ dan ‘ke depan’. Perubahan ini dianggap krusial karena berkaitan dengan sah atau tidaknya pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK.

Kendati terbukti mengubah putusan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Guntur Hamzah. MKMK berpendapat ada sejumlah poin yang meringankan perbuatan Guntur. Di antaranya, Guntur dianggap sudah mengakui perbuatannya. Perbuatan Guntur dianggap menjadi praktik lazim di MK selama tidak dilakukan secara diam-diam dan telah disetujui oleh hakim lainnya.

Baca juga :   Politikus PPP bilang yang ingin Khofifah jadi Cawapres bukan hanya Prabowo

Kurnia sulit menerima alasan meringankan tersebut. Menurut dia, MKMK gagal melihat seluruh konteks peristiwa yang terjadi di sekitar perubahan putusan tersebut. Dia mengatakan belum pernah terjadi sebelumnya seorang hakim konstitusi diganti di tengah masa jabatannya karena usulan dari lembaga pengusulnya.

Lebih lanjut, kata dia, belum pernah sama sekali terjadi hakim konstitusi yang baru dilantik dalam hitungan jam langsung mengganti putusan yang sama sekali tidak melibatkan dirinya selama proses persidangan. “Apalagi materi muatan permohonan yang sedang dibacakan berkaitan langsung dengan kontroversi status jabatannya,” kata Kurnia.

Dia mengatakan Guntur harus mengundurkan diri karena perubahan frasa yang dia lakukan telah mengubah substansi putusan MK yang sesungguhnya. Dia meyakini, MK sejatinya ingin menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto adalah tidak sah. “Oleh karena itu, sejatinya MK menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto adalah inkonstitusional, dan karena itu pula pengangkatan Pak Guntur sebagai Hakim MK juga inkonstitusional,” kata dia.

Baca juga :   Jokowi usulkan KSAL Yudo Margono calon Panglima TNI
Page 1 of 2
12Next
Tags: guntur hamzahhakim konstitusihakim mkmahkamah konstitusimkskandal putusan mk
ShareTweetSend

Related Posts

MUI minta pemerintah tolak pertemuan LGBT ASEAN di Jakarta
Nasional

MUI minta pemerintah tolak pertemuan LGBT ASEAN di Jakarta

11 Juli 2023
NasDem : MK akan ludahi putusannya sendiri kalau Pemilu dibuat proporsional tertutup
Nasional

NasDem : MK akan ludahi putusannya sendiri kalau Pemilu dibuat proporsional tertutup

4 Juni 2023
Anies Baswedan tirakat ke 25 daerah, sebut temui rakyat spontan dan senyap
Nasional

Anies Baswedan tirakat ke 25 daerah, sebut temui rakyat spontan dan senyap

17 April 2023

Berita Rekomendasi

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap
Traveling

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.