Mengutip Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, Guntur Hamzah menilai putusan MKMK sangat merugikan dirinya. Dia mengatakan dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa hakim memang berhak mengusulkan perbaikan putusan. Dia mengatakan tak punya motif pribadi dan membangun persekongkolan seperti yang dituduhkan.
Guntur Hamzah mengatakan mengusulkan perubahan putusan itu sebelum putusan tersebut dibacakan. “Apakah adil menjatuhkan sanksi etik padahal saya tidak melanggar ketentuan hukum dan etik?” kata dia.
Tempo