EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Kejati NTB Berhasil Menangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dinas Perikanan & Kelautan Dompu

26 Februari 2020
in Korupsi
0 0
0
Kartono

Kartono, terpidana kasus korupsi pengadaan Kapal Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu, yang ditangkap Tim Tabur Kejati NTB. (Foto : Akun Facebook Kejati Ntb, di screenshot).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Tim Tabur, Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap DPO kasus korupsi pengadaan 2 unit Kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu atas nama Kartono.

Dalam Pers Release di akun facebook Kejati Ntb, disebutkan terpidana ditangkap di kediamannya di Dusun Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 14.15 Wita. Dalam penangkapan itu, DPO tidak melakukan perlawanan.

Terdakwa mulai di masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2010.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan Polsek Pemenang, Lombok Utara.

Pada saat rumah terpidana didatangi, terpidana tidak berada ditempat, namun tim hanya menemukan istri terpidana. Selanjutnya tim meminta istri terpidana agar menyuruh terpidana pulang kerumah. Setelah terpidana tiba dirumahnya, terpidana langsung diamankan oleh tim Tabur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga :   Kartono, Buron Kejari Dompu Dijebloskan ke Lapas Mataram

Kartono merupakan direktur CV. Pangesti, sebagai pelaksana pengadaan 2 unit Kapal Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu, dengan kontrak sebesar Rp. 759.000.000,- tahun anggaran 2006.

Kedua Kapal tersebut dikerjakan dan diserahkan pada PPK dengan laporan kemajuan pekerjaan 100%. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa penyimpangan prosedur pembuatan Kapal yaitu tidak melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

Penyimpamgan tersebut antara lain : 1. Gambar rancang bangun Kapal dan data kelengakapannya tidak diteliti dan diperiksa oleh pemeriksa keselamatan Kapal, 2. Pengerjaan Kapal tidak diawasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, 3. Penyerahan Kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi tekhnis dan keselamatannya, dan 4. Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan Kapal.

Baca juga :   Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

Terdakwa Kartono membuat 2 unit Kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan melakukan penyimpangan dalam proses pembuatan Kapal, maka kedua unit Kapal tersebut dianggap tidak laik laut, sehingga tujuan pembuatan 2 (dua) unit Kapal penangkap ikan tersebut sebagaimana juknis dalam upaya meningkatkan sarana dan prasarana perikanan tidak tercapai dan oleh karena pada saat kedua Kapal tersebut terhempas oleh ombak dipinggir pantai langsung hancur/rusak. Sehingga Penuntut Umum menuntut merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 759.000.000,- dikurangi PPN 10% sebesar Rp. 690.000.000,- (Total lose).

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa :  Menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun., Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan., dan Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 690 juta rupiah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dinas perikanan dompukartonokejari dompukejati ntbtim tabur
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap
Traveling

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.