Kerjasama Dinas Kominfo Kab. Dompu Dengan Portal Berita Editor News
Editor, Dompu – Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat salah satu daerah yang melaksanakan vaksinasi covid-19 dengan vaksin sinovac secara serentak.
Program vaksinasi perdana di Dompu mulai digelar Rabu, 3 Februari 2021 di Aula Pendopo Bupati, jalan Beringin nomor 1 sekitar pukul 09.00 Wita.
Untuk tahap awal, Dompu mendapat jatah sebanyak 3.640 dosis. Jumlah tersebut dialokasikan bagi 1.860 tenaga kesehatan, sedangkan sisanya untuk Aparatu Sipil Negara, TNI/Polri, anggota DPRD, Toma/Toga dan masyarakat umum.
Sebelum divaksin, calon penerima harus melalui alur 4 meja sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani oleh Dirjen P2P Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021.
Meja pertama yakni pendaftaran dan verifikasi data.
Di Meja Kedua, petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana.
Di meja 2, petugas juga akan memberikan penjelasan singkat mengenai vaksin yang diberikan, manfaat dan reaksi simpan (KIPI) yang mungkin terjadi dan penanganannya.
Untuk Meja Ketiga, mulai dilakukan penyuntikan vaksin. Untuk vaksin multidosis petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin.
Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman. Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada sasaran penerima untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4.
Terakhir Meja Keempat, dilakukan pencatatan. Petugas mempersilahkan sasaran untuk menunggu 30 menit sebagai antisipasi bila ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
Vaksinasi pertama covid-19 ini, Bupati Dompu, Wakil Bupati, dan Kapolres Dompu bukan orang yang divaksin karena termasuk dalam 15 kriteria orang yang tidak bisa divaksin. Misalnya Bupati dan Wakilnya pernah terpapar covid-19 dan menjalani isolasi di RSUP Mataram. (*).