EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Demokrasi Pemilu

Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

"Itu tidak diunggah dokumennya, yang pertama putusan pengadilan, kedua surat keterangan dari lapas, dan ketiga pernyataan diri bahwa dirinya (bacaleg, red) sebagai mantan terpidana dan bukan perbuatan yang diulang ulang. Pernyataan tersebut di publish baik itu melalui media massa atau mungkin bisa juga melalui baliho yang dipasang di tempat umum"

15 September 2023
in Pemilu
0 0
0
📷 Ilustrasi. (Ist).

📷 Ilustrasi. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Atau, bisa juga parpol mengganti dulu yang TMS, penggantiannya ini dari tanggal 14 sampai 20 September 2023. Kemudian, pada masa pencermatan daftar calon tetap atau DCT, seandainya ada yang mengundurkan diri atau kemudian bisa juga diganti, karena ini wewenangnya partai politik untuk mengganti. Ini masih bisa dilakukan penggantian sampai dengan tanggal 3 Oktober.

Dari 6 orang ini yang sudah TMS, misal sudah diganti, kemudian bisa juga menggantikan kembali di kemudian hari sebelum tanggal 3 Oktober pada masa pencermatan DPT, namun dengan berkas yang lengkap, dan dimulai pendaftaran dari nol lagi atau dari awal lagi.

Lantas, seandainya parpol tidak melakukan penggantian sampai tanggal 3 Oktober, kemudian batas ke bawaslu untuk registrasi sengketa paling lama 3 hari setelah penetapan DCS atau 14 September juga tidak dilakukan, maka calon yang TMS itu akan mengurangi jumlah calon di partai politik.

“Kembali, jika proses di bawaslu mereka lalui, yang pasti KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan bawaslu. Seandainya keputusan bawaslu katakanlah menerima permohonan pemohon, maka paling lama 3 hari dari putusan itu KPU harus memasukan kembali bacaleg yang TMS sebagai daftar calon yang memenuhi syarat,” pungkasnya.

Baca juga :   Milad ke-20, Bulan Sabit Merah Indonesia gelar khitanan massal gratis

 

Parpol mengajukan sengketa

Salah satu ketua DPC partai yang bacalegnya TMS, mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan, hanya saja ada interprestasi yang berbeda. Asumsinya, karena salah satu bacalegnya posisi incumbent, dan proses administrasi yang dilalui pada saat pemilu 2019 sudah selesai tidak ada masalah.

“Pada saat clear 2019, selama beliau menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, tidak ada lagi dia melakukan perbuatan berulang ulang. Sehingga kami pun berasumsi barang ini clear, mulai berangkat kita proses SKCK, surat pengadilan sampai akhirnya kami anggap sudah clear. Tapi diluar dugaan kami hasil pleno KPU salah satu bacaleg kami dinyatakan TMS,” ujarnya.

“Caleg kami mencentang di silon KPU berdasarkan di SKCK tidak pernah (di pidana) dan di pengadilan juga tidak pernah. Jadi caleg kami mencentang berdasarkan dua surat itu,” urainya lagi.

Baca juga :   SDN 02 Dompu terapkan KBM dobel shift akibat kekurangan ruangan belajar

Oleh karena itu, dia melanjutkan pihaknya berupaya masukan gugatan sengketa proses di bawaslu.

“Insya Allah kami masukan karena ini hari terakhir. Nanti kita berharap mudah mudahan bawaslu memediasi kami dengan KPU. Mudah mudahan kita berharap selesai di mediasi, dan berharap calegnya kembali MS agar bisa bertarung di 2024 ini,” ujarnya, Kamis (14/9).

 

Sengketa proses di bawaslu

Terkait keputusan KPU Kabupaten Dompu yang mencoret bacaleg dari DCS, ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ mengungkapkan, sudah ada 2 orang bacaleg yang datang konsultasi mengenai sengketa proses. Yang pertama datang konsultasi, kemudian yang kedua sudah memastikan akan mengajukan proses sengketa. Dari 2 bacaleg yang datang konsultasi, mereka merupakan mantan narapidana umum.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Bacaleg dicoretBacaleg terpidanabawaslu dompudompukpud dompuPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Roadshow di Sumbawa, Chika disambut antusias masyarakat
Pemilu

Roadshow di Sumbawa, Chika disambut antusias masyarakat

11 Desember 2023
Paguyuban Becak Amin Sumut Bertekad Menangkan Anies-Imin
Pemilu

Paguyuban Becak Amin Sumut Bertekad Menangkan Anies-Imin

7 Desember 2023
Selamat Berkampanye, Semoga Lancar Tanpa Kecurangan, AM1N
Pemilu

Selamat Berkampanye, Semoga Lancar Tanpa Kecurangan, AM1N

28 November 2023

Berita Rekomendasi

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat
Top News

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025
Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.