EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Demokrasi Pemilu

Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

"Itu tidak diunggah dokumennya, yang pertama putusan pengadilan, kedua surat keterangan dari lapas, dan ketiga pernyataan diri bahwa dirinya (bacaleg, red) sebagai mantan terpidana dan bukan perbuatan yang diulang ulang. Pernyataan tersebut di publish baik itu melalui media massa atau mungkin bisa juga melalui baliho yang dipasang di tempat umum"

15 September 2023
in Pemilu
0 0
0
📷 Ilustrasi. (Ist).

📷 Ilustrasi. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mencoret tujuh orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Dompu Agus Setiawan yang membidangi hukum, Kamis (14/9) mengungkapkan, berdasarkan pleno KPU Dompu tanggal 11 September 2023, ada 7 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Keputusan mencoret mereka dari DCS jelas Agus berdasarkan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang, kemudian peraturan KPU nomor 10 tahun 2022, dan saran perbaikan dari Bawaslu Dompu.

Dari ketujuh yang di TMS kan itu, 4 orang karena terbukti sebagai mantan terpidana, namun belum secara jujur disampaikan dari awal. Di silon KPU mereka tidak mencentang sebagai mantan terpidana, sehingga tidak mengunggah semua berkas dokumen. Karena semua berkas dokumen itu semua upload by silon, tidak ada secara fisik ke KPU.

Baca juga :   BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

“Itu tidak diunggah dokumennya, yang pertama putusan pengadilan, kedua surat keterangan dari lapas, dan ketiga pernyataan diri bahwa dirinya (bacaleg, red) sebagai mantan terpidana dan bukan perbuatan yang diulang ulang. Pernyataan tersebut di publish baik itu melalui media massa atau mungkin bisa juga melalui baliho yang dipasang di tempat umum,” terang Agus.

Kemudian, 1 orang dinyatakan TMS karena menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD). BPD dan kepala desa adalah salah satu pekerjaan yang syaratnya harus mengundurkan diri. Ini juga tidak secara jujur dari awal. Di silon KPU tertulis sebagai petani, namun ternyata sebagai anggota BPD.

“Sudah terbukti, sehingga menjadi TMS. Kan syaratnya kalau jadi anggota BPD harus ada surat pengunduran diri, kemudian surat pernyataan dari atasan langsung,” ungkapnya lagi.

Baca juga :   Sosialisasi Pemilu 2024 di arena CFD, Paca Tau : Jadilah pemilih cerdas

Lalu, 1 bacaleg terbukti sebagai penyelenggara pemilu. Dan terakhir 1 orangnya lagi memang yang bersangkutan keberatan untuk menjadi caleg karena dalam klarifikasinya mengaku dicatut oleh parpol, sehingga dia berharap untuk tidak menjadi caleg.

 

Agar MS menurut undang undang

Agus melanjutkan, meskipun 6 bacaleg telah dicoret dari DCS, masih ada peluang bagi partai politik atau bacaleg agar bisa menjadi memenuhi syarat (MS) menjadi caleg, hal itu diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2022.

Anggap saja yang 1 orang dicoret permanen karena yang bersangkutan tidak ingin menjadi caleg, artinya sisa 6 orang. Yang 6 ini jika ingin MS, bisa melalui upaya hukum melalui sengketa proses di badan pengawas pemilu (Bawaslu). Prosesnya di bawaslu biasanya diawali dengan mediasi. Kalau mediasi tidak tercapai maka dilanjutkan ke sidang adjudikasi di bawaslu.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Bacaleg dicoretBacaleg terpidanabawaslu dompudompukpud dompuPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Roadshow di Sumbawa, Chika disambut antusias masyarakat
Pemilu

Roadshow di Sumbawa, Chika disambut antusias masyarakat

11 Desember 2023
Paguyuban Becak Amin Sumut Bertekad Menangkan Anies-Imin
Pemilu

Paguyuban Becak Amin Sumut Bertekad Menangkan Anies-Imin

7 Desember 2023
Selamat Berkampanye, Semoga Lancar Tanpa Kecurangan, AM1N
Pemilu

Selamat Berkampanye, Semoga Lancar Tanpa Kecurangan, AM1N

28 November 2023

Berita Rekomendasi

Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih
Bansos

Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

19 Mei 2026

RSUD Dompu dan RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

RSUD Dompu dan RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

3 Juni 2026
Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

6 Mei 2026
Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

11 Mei 2026

Populer

  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacuan Kuda Ren Teratur sukses, Bupati Dompu sangat mengapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.