EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Narkoba

Timgab ringkus gembong Narkoba di Mataram dan amankan Sabu 3 Kg

2 Juli 2020
in Narkoba
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dari informasi DPR Polisi kemudian mendatangi kos-kosan yang beralamat di Punia, dan saat itu berhasil mengamankan SY alias Cece yang merupakan pacar dari pelaku. Dari pacarnya inilah Polisi mendapatkan alamat Tio di jalan Abdul Karim Munsyi, Gang Dahlia RT/RW 002/087, Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia.

Saat mendatangi rumah pelaku Polisi pun mengamankan saudara pelaku utama inisial ZK, dimana dari kamar pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Selang dua hari kemudian tepatnya Rabu (1/7) sekitar pukul 10.30 Wita, Polisi mendapat kabar bahwa pelaku inisial SR alias Tio sedang berada di sekitar Sayang-sayang dan Selagalas. Saat itulah tim gabungan membekuk pelaku di jalan Peternakan, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara.

“Jadi, berat bruto narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 3.316.75 gram,” ungkapnya.

Baca juga :   Enam Remaja Pesta Sabu Ditangkap, Satu Diantaranya Anak Pejabat?

Barang bukti lainnya yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat tanpa Nopol, baju kaos warna hitam, topi warna hijau army merek RipCurl, buku tabungan rekening BCA atas nama SY alias Cece, dan dua buah tabungan rekening Bank Mandiri dan BCA atas nama SR alias Tio, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Terhadap sambung Helmi, para pelaku yang dibekuk bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 tersebut, oleh penyidik akan menjeratnya menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 hingga 20 tahun. “Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tutupnya.

Baca juga :   Ukir Prestasi Lagi, IPDA Muh. Sofyan Hidayat Didaulat Jadi Kapolsek Terbaik di Dompu

Sementara Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Artanto mengapresiasi kinerja tim gabungan, yang telah berhasil menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba, dengan mengamankan narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, lebih-lebih ini adalah jaringan peredaran narkoba antar Provinsi,” tegas Jenderal Bintang Dua itu.

Sambung mantan Kadiv Humas Polri tersebut, “Atas nama institusi Polri saya ucapkan terima kasih atas kekompakan tim gabungan dengan prestasinya di Hari Bhayangkara ke-74 ini,”. (my).

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bnn ntbgembong narkobakota mataramnarkobapolda ntbsabu sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba
Narkoba

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba

23 September 2024
Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi
Narkoba

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi

15 September 2023
Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu
Narkoba

Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu

13 September 2023

Berita Rekomendasi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi
Berita Utama

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.