Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka dana hibah KONI Dompu, dijerat pasal ini

by EDITOR News
21 Juni 2022
in Headline
0 0
0
Geledah kasus koni

📷 Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati NTB sedang menggeledah di ruangan bidang olahraga Dinas Dikpora Dompu. (Asm).

654
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dompu (EDITOR News) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pekan kemarin sudah selesai menggeledah dan menyita beberapa dokumen terkait pengusutan dugaan korupsi pada organisasi KONI Kabupaten Dompu periode kepenguran 2018-2021.

Selain itu, Jaksa juga telah memeriksa para saksi diantaranya pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga.

Mewakili Kejati NTB, kepala seksi intelijen Kejari Dompu Indra Zulkarnain menyampaikan semua berkas hasil penggeledahan sudah dibawa ke Kejati dan dalam waktu dekat akan ada perkembangan terbaru.

“Insya Allah dalam waktu dekat ada perkembangan penyidikan,” jawab Indra dalam pesan pribadi, Selasa (21/6/22).

Dia mengutarakan, saat ini perkara belum masuk tahap penyidikkan, tapi secepatnya akan ada info penetapan tersangka. “Secepatnya ada penetapan tersangka,” terangnya.

Baca juga :   Kisah Direktur RSUD Dompu : Memburu dokter spesialis sampai ke Bali guna pelayanan terbaik

Lebih jauh ia kemumukakan, dalam pengungkapan dugaan skandal dana hibah KONI periode 2018-2021, penyidik menerapkan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Yang pasti pasal 2 atau pasal 3, pasal 2 ancaman minimal 4 tahun penjara, kalau pasal 3 ninimal 1 tahun pidana penjara,” Indra memungkasi.

Bunyi pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 :

Baca juga :   Kantor Dukcapil Dompu Didemo Soal Pelayanan, Massa Dibubar Paksa

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tags: 10 miiar korupsi koni dompudompukasus dana hibah koni dompukasus koni dompukejari dompukejati ntbkoni dompukorupsi konikorupsi koni dompuskandal koniSkandal koni dompu

Related Posts

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi
Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
Next Post
Elektabilitas demokrat

Dipimpin AHY, Elektabilitas Demokrat Naik Lagi Capai 11,6 Persen di Survei Kompas

Pembahasan laporan pendahuluan pekerjaan studi rencana induk pelabuhan, DLKr dan DLKp pelabuhan Kilo

Pembahasan laporan pendahuluan pekerjaan studi rencana induk pelabuhan, DLKr dan DLKp pelabuhan Kilo

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page