Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Nusantara

Sinergitas Kejaksaan dan TNI Optimalkan Penegakkan Hukum dan Disiplin Prajurit

by EDITOR News
15 September 2021
in Nusantara
0 0
0
Kajati jabar

đź“· Penyerahan plakat kenang kenangan antara Kababinkum TNI Mayjen Wahyoedho Indrajit dengan Kajati Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana di ruang Kantor Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Puspen TNI).

29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jabar, EN – Kababinkum TNI Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit didampingi Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-08 Bandung Kolonel Chk (K) Sri Widyastuti serta seluruh Penyidik di wilayah Hukum Pengadilan Militer II-08 Bandung melaksanakan kunjungan kerja ke Kejakasaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (15/9/2021).

Kedatangan Kababinkum TNI beserta stafnya disambut oleh Kajati Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana dan jajarannya langsung menuju ruang Kantor Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam pertemuannya Kababinkum TNI menggelar sosialisasi penegakkan hukum dan disiplin keprajuritan, mendapat tanggapan yang positif dari Kajati Jawa Barat.

Dalam memproses perkara koneksitas TNI merujuk pada pasal 198 ayat (2) UU NO. 31 THN 1997 penyidikan perkara koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur dan Penyidik, dalam lingkungan peradilan umum dan Tim tetap dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan RI dan Menteri Kehakiman RI.

Baca juga :   Edarkan Narkoba, Anggota DPRD ini Divonis Mati

“Diupayakan sinergitas antar lembaga yaitu Kejaksaan dan TNI dapat terjalin dengan baik sehingga penerapan disiplin dan penegakkan hukum dalam perkara koneksitas dapat berjalan dengan optimal,” ujar Kababinkum TNI.

Lebih lanjut Kababinkum TNI menyampaikan bahwa sinergitas dalam penegakkan hukum terutama untuk perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang masuk dalam lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum serta tidak terjadi disparitas/perbedaan dalam tuntutan pidana yang dijatuhkan.

Sementara itu, Kajati Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana menanggapi dengan baik sosialisasi yang disampaikan Kabinkum TNI, dengan harapan yang sama yaitu terciptanya sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan TNI.

Baca juga :   Pemilu 2019 Tanpa Hoax

“Kami sangat berterimakasih kepada TNI dalam hal ini Kababinkum TNI beserta stafnya yang telah meluangkan waktu berkunjung untuk menyampaikan sosialisasinya, semoga kedepan dalam penerapan hukum yang terkait pidana koneksitas dapat berjalan dengan baik,” katanya.

 

Puspen TNI

Tags: Asep dompukajati asepkajati jabarKang asepkejati jabarPuspen tnitni

Related Posts

Vonis mati narkoba
Nusantara

Edarkan Narkoba, Anggota DPRD ini Divonis Mati

16 April 2021
Next Post
Asisten Administrasi Umum Setda Dompu : Selamat HUT Palang Merah Indonesia ke-76 Tahun 2021

Asisten Administrasi Umum Setda Dompu : Selamat HUT Palang Merah Indonesia ke-76 Tahun 2021

Muscab

Rahmat Syafiuddin Sangat Patut Nahkodai PKB Dompu

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page