EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Demokrasi Pilkada

Sidang lanjutan gugatan SUKA, besok agenda pemeriksaan bukti

1 Oktober 2020
in Pilkada
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Setelah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang adjudikasi gugatan Pilkada sebagaimana dimohonkan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban termohon pada hari Kamis 1 Oktober 2020.

Besok Jum’at tanggal 2 Oktober 2020, majelis Hakim Bawaslu akan melanjutkan persidangan yang mendapat perhatian publik itu dengan agenda lanjutan.

Anggota majelis Hakim Bawaslu Dompu Swastari HAZ melalui pesan pribadi mengatakan sidang besok agendanya pemeriksaan bukti. “Iya pemeriksaan bukti,” jawabnya singkat.

Tim hukum SUKA Kisman Pangeran mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan secara matang bukti-bukti dalam melawan KPUD Dompu.

“Bukti-bukti dimaksud sangat kuat sehingga bisa meyakinkan majelis, dan Insha Allah majelis mengabulkan semua yang dimohonkan pak Syaiful dan Chika,” ujar Kisman.

Baca juga :   Timses istri Bupati Dompu ancam bakar kantor KPUD

Sengketa terhadap KPUD Dompu dilayangkan pasangan SUKA setelah dicoret dari keikutsertaan dalam Pilkada 9 Desember. Melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 dinyatakan SUKA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada. (my).

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSengketa pilkadaSidang ajudikasiSyaiful cika
ShareTweetSend

Related Posts

Pilkada 2024, Bawaslu Dompu raih penghargaan kehumasan tingkat nasional
Pilkada

Pilkada 2024, Bawaslu Dompu raih penghargaan kehumasan tingkat nasional

18 Desember 2024
Bawaslu Dompu temukan kertas suara sudah tercoblos di Pilkada 2024
Pilkada

Bawaslu Dompu temukan kertas suara sudah tercoblos di Pilkada 2024

2 Desember 2024
Bawaslu pastikan kelancaran rekapitulasi suara Pilkada Dompu 2024 di Dompu
Pilkada

Bawaslu pastikan kelancaran rekapitulasi suara Pilkada Dompu 2024 di Dompu

29 November 2024

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.