EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Seru! Korban CPNS K2 Dompu Bersaksi Dalam Sidang Praperadilan

1 Agustus 2019
in Korupsi, Yudikatif
0 0
0
Guru Li

Muslim (Guru Li) sedang memberikan kesaksian didalam sidang praperadilan jilid satu dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2015 di Pengadilan Negeri Dompu. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

Guru Li : Sebelum penetapan tersangka.

KPK : KPK melakukan korsup, saksi dapatkan informasi dari mana?

Guru Li : Saya dengar KPK supervisi bersama dengan Kejati dan Polda sebanyak 3 kali dari media massa.

KPK : Berapa kali korsup sebelum penetapan tersangka?

Guru Li : Saya tidak tahu.

KPK : Berapa orang tersangka kasus K2?

Guru Li : 4 orang

KPK : Setelah ditangani Mabes Polri, apakah ada pertambahan tersangka atau berkurang?

Guru Li : Asumsi masih 4 orang tersangka.

KPK : Apakah saksi pernah dengar salah satu atau ke empat empatnya tersangka mengajukan permohonan praperadilan?

Guru Li : Tidak dengar

Cukup yang mulia, KPK mengakhiri pertanyaannya.

Advokat : Sejak di Polres Dompu, yang menangani kasus K2 bagian mana?

Baca juga :   Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba

Guru Li : Di Polres bagian Tipikor, di Polda NTB bagian Dit Tipikor, dan Mabes ditangani Dit Tipideksus.

KPK : Apakah saudara saksi, juga menanyakan penanganan proses penyidikan yang berjalan?

Guru Li : Tidak menanyakan itu.

Kuasa termohon I, II, dan III mewakili Polres Dompu, Polda NTB dan Mabes Polri. Sedangkan kuasa termohon IV dan V mewakili Kejari Dompu dan Kejati NTB. (my).

Page 5 of 5
Prev1...45
Tags: korupsi k2 dompukpkmabes polripolda ntbsidang praperadilan k2
Share149TweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.