EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Produsen Beras di Dompu Gunakan Kemasan Illegal ; Penjara dan Denda Menanti

18 Juli 2019
in Kabar Hukum, Suara Parlemen
0 0
0
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (Sebelah kanan) dan anggota Forbes (Belakang) sedang berdialog dengan salah satu penanggung jawab CV. Lancar Abadi mengenai legalitas kemasan dan kualitas beras. (Foto ; my).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (Sebelah kanan) dan anggota Forbes (Belakang) sedang berdialog dengan salah satu penanggung jawab CV. Lancar Abadi mengenai legalitas kemasan dan kualitas beras. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter
Pegawai Bulog Dompu (Paling depan) bersama Ketua Komisi III DPRD Dompu, anggota DPRD Dompu dan Forbes sedang menuju ke toko penjual beras kemasan.

Dari kemasan itu, dalam UU menurutnya mengatur maksud dari kemasan beras yaitu keamanannya, material didalamnya terjamin kualitasnya. “Kalau kemasannya saja sudah melanggar, maka tidak tertutup kemungkinan isi nya (Beras) bermasalah juga,”.

Katanya, para produsen tersebut diduga kuat melanggar ketentuan UU no 2 thn 1981 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya. Bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan pidana ancaman hukuman 1 tahun kurungan badan dan denda Rp. 50,000,000 Rupiah. Dan uji label dan kemasan beras yang harus dipatuhi dengan mengacu kepada PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Permendag RI No : 59 Tahun 2018, tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras  dan Peraturan Menteri Perindustrian RI  No : 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang  pada kemasan pangan dari Plastik. Serta kepatuhan tata niaga pendaftaran merk dagang sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis.

Baca juga :   APBD 2024 Kabupaten Dompu diketok
Ketua Badan Kehormatan DPRD Dompu Didi Wahyudin sedang mengecek kualitas beras di Toko Mutiara, kompleks Pasar Atas Dompu pada kegiatan lapangan dengan Forbes.

Ketentuan pasal 4 Permendag RI No; 59 Tahun 2018 ayat (1) tentang Kewajiban pengemas beras  ayat (2) Label sebagaimana ayat 1, wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai ;   a)  Merek. b). Jenis Beras, berupa premium, Medium, atau Khusus, termasuk porsentase butir patah dan derajat sosoh beras. c). Keterangan campuran dalam hal beras dicampur dengan beras varietas lain. d). Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram. e). Tanggal Pengemasan, dan f). Nama dan alamat pengemas beras atau importer beras.

Ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.

Perwakilan Forbes Sunandar (Kacamata) berbincang dengan pemilik Toko Duta Sembako (Baju gambar Elang).

Ayat (4) Selain Label sebagaimana pada pasal (1) kemasan yang menggunakan plastic wajib mencantumkan logo tara pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   Rapat paripurna DPRD tentang Raperda pertanggungjawaban APBD 2019  

Pelanggaran terhadap hal tersebut  dikenakan pasal 12 ketentuan di atas maka bagi pelaku usaha dapat dicabut ijin usahanya serta penarikan beras dari peredarannya.

Tim gabungan sedang berkunjung di Toko Populer mengecek kemasan beras dan tempat pembeliannya.

Adanya unsur kesengajaan dari para produsen itu yang tidak mau mengurus izin kemasan, Boy menduga bahwa mereka menghindari pajak dan restribusi, selain itu diduga kuat untuk mengelabui konsumen.

Ketua DPRD Dompu BK Didi Wahyudi yang turut dalam tinjauan lapangan menegaskan dirinya akan mendorong terbentuknya Pansus di DPRD. “Kita akan buatkan Panitia Khusus mengingat pelanggaran yang dilakukan produsen merupakan pelanggaran serius dan besar karena menyangkut komoditi strategis,”.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: distributordprd dompukalibrasikemasan beras illegalkonsumenprodusentera ulang
ShareTweetSend

Related Posts

Ismul dorong Pemkab Dompu kembangkan Lakey
Suara Parlemen

Ismul dorong Pemkab Dompu kembangkan Lakey

28 Juli 2025
Ikhsan dewan: Festival Lakey harus bebas sampah dan berdampak jangka panjang
Suara Parlemen

Ikhsan dewan: Festival Lakey harus bebas sampah dan berdampak jangka panjang

10 Juli 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Berita Rekomendasi

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran
Eksekutif

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

6 Mei 2026

Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

21 Mei 2026
RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

3 Juni 2026
Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

11 Mei 2026

Populer

  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacuan Kuda Ren Teratur sukses, Bupati Dompu sangat mengapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.