EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Produsen Beras di Dompu Gunakan Kemasan Illegal ; Penjara dan Denda Menanti

18 Juli 2019
in Kabar Hukum, Suara Parlemen
0 0
0
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (Sebelah kanan) dan anggota Forbes (Belakang) sedang berdialog dengan salah satu penanggung jawab CV. Lancar Abadi mengenai legalitas kemasan dan kualitas beras. (Foto ; my).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (Sebelah kanan) dan anggota Forbes (Belakang) sedang berdialog dengan salah satu penanggung jawab CV. Lancar Abadi mengenai legalitas kemasan dan kualitas beras. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter
Pegawai Bulog Dompu (Paling depan) bersama Ketua Komisi III DPRD Dompu, anggota DPRD Dompu dan Forbes sedang menuju ke toko penjual beras kemasan.

Dari kemasan itu, dalam UU menurutnya mengatur maksud dari kemasan beras yaitu keamanannya, material didalamnya terjamin kualitasnya. “Kalau kemasannya saja sudah melanggar, maka tidak tertutup kemungkinan isi nya (Beras) bermasalah juga,”.

Katanya, para produsen tersebut diduga kuat melanggar ketentuan UU no 2 thn 1981 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya. Bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan pidana ancaman hukuman 1 tahun kurungan badan dan denda Rp. 50,000,000 Rupiah. Dan uji label dan kemasan beras yang harus dipatuhi dengan mengacu kepada PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Permendag RI No : 59 Tahun 2018, tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras  dan Peraturan Menteri Perindustrian RI  No : 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang  pada kemasan pangan dari Plastik. Serta kepatuhan tata niaga pendaftaran merk dagang sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis.

Baca juga :   HMI Cabang Dompu Bentrok Dengan Polisi
Ketua Badan Kehormatan DPRD Dompu Didi Wahyudin sedang mengecek kualitas beras di Toko Mutiara, kompleks Pasar Atas Dompu pada kegiatan lapangan dengan Forbes.

Ketentuan pasal 4 Permendag RI No; 59 Tahun 2018 ayat (1) tentang Kewajiban pengemas beras  ayat (2) Label sebagaimana ayat 1, wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai ;   a)  Merek. b). Jenis Beras, berupa premium, Medium, atau Khusus, termasuk porsentase butir patah dan derajat sosoh beras. c). Keterangan campuran dalam hal beras dicampur dengan beras varietas lain. d). Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram. e). Tanggal Pengemasan, dan f). Nama dan alamat pengemas beras atau importer beras.

Ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.

Perwakilan Forbes Sunandar (Kacamata) berbincang dengan pemilik Toko Duta Sembako (Baju gambar Elang).

Ayat (4) Selain Label sebagaimana pada pasal (1) kemasan yang menggunakan plastic wajib mencantumkan logo tara pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   2 Suara dari satu hati sanubari yang paling dalam

Pelanggaran terhadap hal tersebut  dikenakan pasal 12 ketentuan di atas maka bagi pelaku usaha dapat dicabut ijin usahanya serta penarikan beras dari peredarannya.

Tim gabungan sedang berkunjung di Toko Populer mengecek kemasan beras dan tempat pembeliannya.

Adanya unsur kesengajaan dari para produsen itu yang tidak mau mengurus izin kemasan, Boy menduga bahwa mereka menghindari pajak dan restribusi, selain itu diduga kuat untuk mengelabui konsumen.

Ketua DPRD Dompu BK Didi Wahyudi yang turut dalam tinjauan lapangan menegaskan dirinya akan mendorong terbentuknya Pansus di DPRD. “Kita akan buatkan Panitia Khusus mengingat pelanggaran yang dilakukan produsen merupakan pelanggaran serius dan besar karena menyangkut komoditi strategis,”.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: distributordprd dompukalibrasikemasan beras illegalkonsumenprodusentera ulang
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi
Pertanian

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.