EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Anak

Pemberlakuan jam malam bagi anak cegah kriminalitas

"Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan"

16 Januari 2023
in Anak
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dompu (EDITOR I News) – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, memgeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 300/90/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Sejak SE tersebut diterbitkan dan mulai berlaku Jum’at, 13 Januari 2023 Pemkab Dompu resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah umur untuk mencegah aksi kriminalitas sampai waktu yang belum ditentukan.

“Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku,” terang Bupati Kader Jaelani, Senin (16/01/23).

Jam malam mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA dini hari.

Baca juga :   Video : Ruang Bermain Anak Asri 'Dompu Ramah' Kabupaten Layak Anak

Dalam SE dimaksud anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, apalagi berkumpul atau melakukan aktivitas yang mengarah pada tindakan kriminal. Bagi anak yang melanggar, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan mengambil tindakan pengamanan dan pembinaan.

“Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan,” tegas Bupati.

Ketentuan ini, lanjut dia, hanya dikecualikan bagi anak yang tengah mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan dari lembaga resmi yang disertai surat keterangan. Selain itu, juga untuk situasi darurat serta dalam pengawasan orangtua.

Dalam surat itu juga ditekankan agar program siskamling pada tiap desa dan kelurahan diaktifkan kembali.

Baca juga :   Begini Aturan Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Penyembelihan Hewan Kurban di 2021

Selain itu, orangtua berperan aktif untuk menerapkan pemberlakuan jam malam tersebut.

“Pemerintah dan stakeholder terkait bertanggungjawab menyebarluaskan dan melakukan evaluasi perberlakuan jam malam bagi anak ini secara berkala,” tukas Bupati. (/*).

Tags: bupati dompudompujam malam anakkriminalitas
ShareTweetSend

Related Posts

Yasinan terakhir Rais, innalillah
Anak

Yasinan terakhir Rais, innalillah

15 November 2024
Taman
Anak

Video : Ruang Bermain Anak Asri ‘Dompu Ramah’ Kabupaten Layak Anak

13 September 2021

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.