Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Metro

Begini Aturan Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Penyembelihan Hewan Kurban di 2021

by EDITOR News
23 Juni 2021
in Metro
0 0
0
Menag

📷 Menteri Agama RI. (TEMPO.CO)

41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EN – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menyebut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan mengenai pelaksanaan takbiran, salat id, dan penyembelihan hewan kurban.

1. Takbiran
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala, dengan ketentuan sebagai berikut : Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga :   Kebiadaban Banser Dikutuk Keras

Adapun kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushala.

2. Salat Id
– Untuk Zona Merah dan Oranye, Salat Id di lapangan terbuka atau di masjid/musala ditiadakan.
– Di luar Zona Merah dan Oranye, Salat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushala dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya ; dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit; jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat; orang lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat id di lapangan terbuka atau masjid/mushala.

Selain itu, seluruh jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Id sampai selesai serta membawa perlengkapan shalat masing-masing. Seusai pelaksanaan Salat Id, jemaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca juga :   Bupati Dompu Membangkang, Ketua Gerindra Siap Melawan

3. Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban dibatasi dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

 

TEMPO.CO

Tags: dompudompu terkiniIdul kurban 1442 hmenag yaqutpetunjuk kurban 1442 hpetunjuk shalat idul adha 1442 hYaqut cholil

Related Posts

Nia dan ardi bakrie
Metro

Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

8 Juli 2021
Harmoko
Metro

Breaking News : Eks Menteri Penerangan Era Soeharto, Harmoko, Meninggal

4 Juli 2021
Rachmawati Soekarnoputri
Metro

Breaking News : Rachmawati Soekarnoputri Meninggal

3 Juli 2021
Next Post
Amel

Foto : Viral gadis 18 tahun mirip Nike Ardilla

Ipda sofyan

Malu dong Perwira pikul beras tapi polisi ini tidak!

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page