Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Eksekutif

Mengenal LAKIP

by EDITOR News
14 Februari 2020
in Eksekutif
0 0
0
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC.COM, Dompu – LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun.

Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi  “Berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan adalah akhir periode bisa tercapai,”.

Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.

Baca juga :   Pemkab Dompu Buka Suara Atas Tuntutan 256 CPNS

Dalam penilaian LAKIP, materi yang dievaluasi meliputi 5 komponen. Komponen pertama adalah perencanaan kinerja, terdiri dari renstra, rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja dengan bobot 35.

Komponen kedua, yakni pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran dengan bobot 20.

Pelaporan kinerja yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, diberi bobot 15.

Sedangkan evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, diberi bobot 10.

Untuk pencapaian kinerja, bobotnya 20, terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan outcome), dan kinerja lainnya.

Nilai tertinggi dari evaluasi LAKIP adalah AA (memuaskan), dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30.

Baca juga :   Bupati Dompu Pengecut

Kewajiban penyusunan LAKIP dibebankan kepada setiap instansi pemerintahan, yaitu : Kementerian / Lembaga Negara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian / Lembaga Negara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) LAKIP selambat lambatnya disampaikan tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Dompu, Nusa Tenggara Barat, Nukman Ahmad mengatakan, penjabaran SAKIP dan LAKIP seperti didalam website inspektorat.serangkab.go.id dan pemerintah.net sebagaimana terkutip, adalah berdasarkan perintah Inpres nomor 29 tahun 2014 yang harus dilaksanakan, dimana pelaksanaan SAKIP dan LAKIP adalah suatu keharusan bagi semua daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, karena tuntutan reformasi birokrasi secara komprehensif wajib dilaksanakan demi kelancaran pelayanan dan pembangunan.

Tujuan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah terang Nukman adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

“Kami di Dompu terus berupaya memperbaiki birokrasi dan pelayanan sebagaimana amanat undang-undang,” Nukman berujar, Rabu, 14 Februari 2020. (*).

Tags: dompukinerja pemerintahlakipsakip

Related Posts

Dirjen zudan
Eksekutif

Siapa Kadis Dukcapil Dompu? Ini Kata Dirjen Kemendagri

24 Desember 2021
Video : Pelantikan Gatot Gunawan Sebagai Sekda Kabupaten Dompu NTB
Eksekutif

Video : Pelantikan Gatot Gunawan Sebagai Sekda Kabupaten Dompu NTB

31 Agustus 2021
Pembinaan
Eksekutif

Kades yang Baru Dilantik Dapat Pembinaan Sekaligus Terima SK

18 Agustus 2021
Next Post
asisten administrasi umum

Pemkab Dompu Serius Tingkatkan Kinerja 2020 Dalam SAKIP

Kendala Cuaca, Pendakian Tambora Sudah Ditutup 1 Bulan

Kendala Cuaca, Pendakian Tambora Sudah Ditutup 1 Bulan

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page