EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Dunia

Media internasional soroti hukuman mati Ferdy Sambo sebagai ‘Persidangan Abad Ini’

by EDITOR I News
16 Februari 2023
in Dunia
0 0
0
Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. (TEMPO).

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. (TEMPO).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (EDITOR News) – Sejumlah media internasional memberi perhatian pada vonis hukuman mati yang diterima Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin lalu, 13 Oktober 2023.

Laman kantor berita Timur Tengah, Aljazeera menulis “persidangan abad ini” di Indonesia telah berakhir dengan seorang perwira polisi senior dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan pengawalnya. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.

Channel News Asia menurunkan berita berjudul “Hukuman Mati untuk Mantan Jenderal Polisi Indonesia atas Pembunuhan Mengerikan terhadap Pengawalnya”.

Menurut situs berita ini,  pembunuhan Nofriansyah Yosua ini merupakan dalam kasus profil tinggi yang mengguncang negara.
Dalam persidangan yang disiarkan televisi, hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan mantan inspektur jenderal itu bersalah sebagai dalang pembunuhan Hutabarat pada Juli tahun lalu.
Dia didakwa dengan pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti.
Portal berita CBS News Amerika Serikat menulis dengan judul “Jenderal Polisi Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan Pengawalnya di Indonesia”.

Ferdy Sambo, seorang jenderal bintang dua dan mantan Kepala Urusan Dalam Polri, ditetapkan sebagai tersangka setelah pengawalnya ditemukan tewas di rumahnya pada bulan Juli, dalam pembunuhan yang awalnya diduga disembunyikan oleh polisi, tulis CBS.

The Strait Times Singapura pada Senin juga menyoroti kasus Sambo dengan menulis mantan polisi senior Indonesia mendapat hukuman mati karena pembunuhan pengawalnya dalam skandal profil tinggi.

Baca juga :   Sosok dibalik suksesnya sidang Ferdy Sambo cs

Kantor berita Reuters dalam salah satu headline-nya menulis Pengadilan Indonesia menghukum mati mantan jenderal polisi atas rencana pembunuhan. Bahkan kantor berita ekonomi Nikkei Asia juga tak ketinggalan menulis kasus ini dengan judul “Mantan Jenderal Polisi Indonesia mendapat hukuman mati karena membunuh bawahannya”.

Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.

Tags: Bharada eliezerbrigadir yoshuadivisi propam polriFerdy sambokuat ma`rufPembunuhan berencana

Related Posts

perangi varian delta
Dunia

Gedung Putih Kirim Tim Khusus Perangi Covid-19 Varian Delta

2 Juli 2021
Next Post
Bamsoet dukung penyelenggaraan musyawarah adat nasional

Bamsoet dukung penyelenggaraan musyawarah adat nasional

Politikus PPP bilang yang ingin Khofifah jadi Cawapres bukan hanya Prabowo

Politikus PPP bilang yang ingin Khofifah jadi Cawapres bukan hanya Prabowo

Terbaru

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?
Kolom & Opini

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

by EDITOR I News
20 September 2023
0

Oleh : Asyari Usman*     Tomy Winata (TW) menjadi perbincangan publik. Perusahaan miliknya, PT Makmur Elok Graha (MEG) dan...

Read more
Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

19 September 2023
Sengketa eks terpidana, Nasdem legowo ganti caleg tapi…

Sengketa eks terpidana, Nasdem legowo ganti caleg tapi…

18 September 2023
Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

18 September 2023
Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

17 September 2023

Populer

  • Kajati, usut dana PKK Dompu 2 miliar

    Kajati, usut dana PKK Dompu 2 miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK diminta piknik ke Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan sehat IKA Unram Dompu siap digelar besok, ketua DPRD NTB bakal hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page