EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Mau Tahu Mengapa MK Tetap Larang Masjid Untuk Kampanye?

27 Agustus 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
đź“· Para Hakim MK bersama Presiden Jokowi dalam sebuah agenda. (Ist).

đź“· Para Hakim MK bersama Presiden Jokowi dalam sebuah agenda. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

 

 

Sudah dua pekan berlalu. Inilah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang paling ngawur. Yaitu, boleh kampanye pemilu di fasilitas pemeritah dan fasilitas pendidikan. Putusan ini dipastikan akan menguntungkan pemegang kekuasaan.

Komisi Perlindugna Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan ini. Sylvana Apituley, komisioner KPAI, mengatakan sekolah adalah tempat penyemaian nilai-nilai kemanusian. Karena itu harus bebas dari kepentingan politik pribadi maupun kelompok. Namun, MK tidak peduli.

Herannya, mengapa MK tetap melarang kampanye di rumah ibadah? Ada apa? Kenapa tidak diizinkan sekalian kampanye di semua tempat ibadah?

Jawabannya, karena MK tahu masjid tidak akan bisa diarahkan untuk Ganjar Pranowo atau untuk Prabowo Subianto saja. Andaikata mereka hitung masjid bisa dipaksa untuk kampanye Ganjar atau Prabowo saja, pastilah MK akan mengizinkannya.

MK punya kalkulasi politik. Dan memang lembaga penegak hukum ini, dan juga lemabaga-lembaga penegak hukuman lainnya, semua sudah dikooptasi oleh Jokowi untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadinya.

Baca juga :   Apakah Monsoon Break Masih Berlangsung Saat Ini?

Kalkulasi politik MK itu ialah bahwa diperkirakan sebagain besar masjid di Indonesia akan lebih nyaman mengakomodasi kampanye Anies Baswedan. Jadi, inilah faktor yang melahirkan putusan MK untuk tetap tidak membolehkan rumah ibadah –utamanya masjid– sebagai tempat kampanye.

Bagaimana dengan putusan MK yang memboleh fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye? Jawabannya, putusan ini sengaja didesain untuk mendukung cawe-cawe Presiden Jokowi. Sejauh ini, Jokowi hanya menginginkan Ganjar dan Prabowo yang ikut pilpres 2024. Tapi, kelihatannya Anies Baswedan tak terbendung untuk ikut kontestasi.

Karena itu, rezim mengatur agar kampanye Anies nantinya terbatas. Tidak punya banyak tempat bagi dia dan tim kampanyenya, kelak. Di masjid tidak boleh. Sementara di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan hampir pasti Anies atau timnya akan kesulitan untuk mendapatkan izin. Apalagi ada syarat bahwa untuk kampanye di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan harus diundang oleh penguasa dari kedua jenis fasilitas itu.

Baca juga :   Paguyuban Becak Amin Sumut Bertekad Menangkan Anies-Imin

Nah, mana mungkin penguasa fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan akan mengundang Anies? Mana ada rektor, kepala sekolah, kepala kantor dan sebagainya yang berani mempersilakan Anies atau tim kampanye beliau? Pasti tidak akan ada yang berani.

Sebaliknya, mereka hanya akan mengundang Ganjar dan Prabowo saja. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dipastikan akan mengarahkan semua kepala daerah, bupati/walikota/gubernur, terutama yang berstatus “pelaksana tugas” (Plt), agar mengundang Ganjar dan Prabowo maupun tim kampanye mereka untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan mana saja yang mereka perlukan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anies baswedanasyari usmanCapres 2024ganjarhakim mkJokowimahkamah konstitusimkPilpres 2024Prabowo
ShareTweetSend

Related Posts

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta
Kolom & Opini

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta

20 April 2025
Memangnya Sekaya Apa Lu?
Kolom & Opini

Memangnya Sekaya Apa Lu?

19 Januari 2025
Mengukur Kesejahteraan Dalam Pembangunan
Kolom & Opini

Mengukur Kesejahteraan Dalam Pembangunan

13 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.