EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Mantan ketua KONI Dompu ditahan usai jadi tersangka korupsi

“Penyidik menetapkan satu orang inisial PT (48 tahun) menjabat sebagai ketua KONI Dompu periode 2018-2021 menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021"

4 April 2023
in Headline
0 0
0
📷 Screenshot : Mantan ketua KONI Dompu (kanan) dan penyidik di salah satu ruangan Kejati NTB. (Siarpost.com).

📷 Screenshot : Mantan ketua KONI Dompu (kanan) dan penyidik di salah satu ruangan Kejati NTB. (Siarpost.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (EDITOR I News) – Penyidik Kejati, Nusa Tenggara Barat langsung menahan mantan ketua KONI Dompu inisial PT usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah periode tahun 2018 – 2021.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik menetapkan satu orang inisial PT (48 tahun) menjabat sebagai ketua KONI Dompu periode 2018 – 2021 menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (04/04/23), seperti dilansir siarpost.com.

Baca juga :   Masyarakat harus rutin cek kesehatan untuk minimalisir penularan HIV/AIDS

Saat ini sambung dia tersangka sudah ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanannya terhitung sejak tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023,” ujarnya.

Penyidik menahan tersangka berdasarkan alasan objektif dan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. “Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,”  jelas dia.

Selain itu lanjut Efrien, penahanan tersangka karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sebelumnya, Kejati menyatakan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dimaksud sebesar 3 miliar rupiah. “Potensi kerugian negara mencapai Rp.3 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus Ely Rahmawati belum lama ini.

Baca juga :   Banjir bandang Desa Daha menyisakan duka, kerugian capai miliaran
Tags: aspidsus kejati ntbdompukejati ntbkoni dompukorupsikorupsi koni dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi
Pertanian

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025
ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.