EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Mantan ketua KONI Dompu ditahan usai jadi tersangka korupsi

“Penyidik menetapkan satu orang inisial PT (48 tahun) menjabat sebagai ketua KONI Dompu periode 2018-2021 menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021"

4 April 2023
in Headline
0 0
0
đź“· Screenshot : Mantan ketua KONI Dompu (kanan) dan penyidik di salah satu ruangan Kejati NTB. (Siarpost.com).

đź“· Screenshot : Mantan ketua KONI Dompu (kanan) dan penyidik di salah satu ruangan Kejati NTB. (Siarpost.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (EDITOR I News) – Penyidik Kejati, Nusa Tenggara Barat langsung menahan mantan ketua KONI Dompu inisial PT usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah periode tahun 2018 – 2021.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik menetapkan satu orang inisial PT (48 tahun) menjabat sebagai ketua KONI Dompu periode 2018 – 2021 menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (04/04/23), seperti dilansir siarpost.com.

Baca juga :   Dugaan Mutilasi di Dompu NTB, Ahli Forensik Ungkap Sebab Kematian Korban

Saat ini sambung dia tersangka sudah ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanannya terhitung sejak tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023,” ujarnya.

Penyidik menahan tersangka berdasarkan alasan objektif dan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. “Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,”  jelas dia.

Selain itu lanjut Efrien, penahanan tersangka karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sebelumnya, Kejati menyatakan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dimaksud sebesar 3 miliar rupiah. “Potensi kerugian negara mencapai Rp.3 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus Ely Rahmawati belum lama ini.

Baca juga :   Dugaan proyek terselubung 26 miliar dilaporkan anggota DPRD Dompu ke KPK
Tags: aspidsus kejati ntbdompukejati ntbkoni dompukorupsikorupsi koni dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

9 November 2025

Populer

  • Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitigasi risiko pengelolaan dan pengawasan anggaran dengan SiKOMPAS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektur respon sidak DPRD Dompu mengenai honorer bodong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Sakip Dompu berpotensi turun, tapi Nukman optimis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran media massa dalam sistem pengendalian intern pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.