EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

KPK tahan eks Wali Kota Bima Lutfi

"Kami tahan MLI untuk 20 hari kedepan dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi"

5 Oktober 2023
in Korupsi
0 0
0
📷 Screenshot: Muhammad Lutfi memakai rompi tahanan KPK saat konfrensi pers setelah diperiksa penyidik KPK. (Tl).

📷 Screenshot: Muhammad Lutfi memakai rompi tahanan KPK saat konfrensi pers setelah diperiksa penyidik KPK. (Tl).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta [EDITOR I News] – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi, sejak hari Kamis, 5 Oktober 2023 sampai 20 hari kedepan.

Penahanan terhadap Lutfi disampaikan langsung oleh ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konfrensi pers malam ini di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/10) yang didampingi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dan disiarkan langsung melalui fanpage dan kanal youtube KPK.

Lutfi ditahan lembaga antirasuah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima serta gratifikasi.

“Kami tahan MLI untuk 20 hari kedepan dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi,” ujar Firli.

Baca juga :   Akui sebagai tersangka
Tags: bimaGratifikasi lutfiKorupsi lutfikota bimalutfi ditahan kpkpemkot bimawali kota bima
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat
Top News

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.