Dompu [EDITOR I News] – Direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan, Kementerian Pertanian, sejak tahun 2020 resmi mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, disaat korban terus berjatuhan.
Data kasus gigitan tercatat sudah mencapai angka 434. Ditambah gigitan terbaru yang menimpa empat warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, menjadi korban keganasan hewan pembawa rabies atau HPR. Beruntung para korban langsung ditangani secara medis untuk mencegah kematian.
Pencabutan status KLB berdampak pada anggaran penanganan rabies.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Mujahidin menjelaskan, pencabutan status KLB rabies diikuti juga tidak dialokasikannya anggaran penanganan dari APBN
“Status KLB resmi dicabut sejak tahun 2020,” kata dia, Rabu (10/09/2025).
Walaupun demikian, pemerintah pusat tetap mengirimkan vaksin anti rabies karena gigitan hewan penular rabies (HPR) masih ada. Namun klaim dia, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan periode 2017–2022.
Mujahidin mengatakan, untuk mencegah terjadinya gigitan dan meluasnya rabies, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar hewan penular rabies piaraan mereka seperti anjing bersedia dengan sukarela di vaksin.
Selain itu, terus mengedukasi masyarakat ketika ada yang terkena gigitan, korban langsung mencuci dengan air mengalir dan sabun pada bekas gigitan. Lalu, segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar divaksin.
Menurut dia, pemberantasan rabies tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja melainkan kesadaran masyarakat juga sangat penting. Apalagi ditengah nihilnya anggaran untuk gerakan depopulisasi dan eliminasi hewan penular rabies yang pernah dilakukan.
“Kami harap kesadaran masyarakat harus tinggi untuk memvaksinasi binatang piaraan mereka, karena pencegahan dini sangat penting agar rabies bisa ditekan,” imbaunya.







