EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Kerugian korupsi Rababaka bukan 300 juta, kok bisa?

5 Agustus 2020
in Korupsi
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC.COM, Dompu – Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Rababaka, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2018 mencapai Rp. 222.998.961.000., bukan 300 juta sebagaimana dilansir sebelumnya. Kerugian tersebut diperoleh setelah pihak Kejaksaan Dompu dan Inspektorat Dompu menggelar ekspose bersama.

Bertempat di kantornya, Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suprapto bersama ketua tim investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara Soni Sukarno menyampaikan, dalam kasus Rababaka, terdapat 16 item temuan kerugian negara yakni gaji bulan Juni tahun 2018 yang tidak diserahkan oleh Kades kepada aparatur Desa.

Kemudian hasil usaha dagang kanja yang seharusnya dibelanjakan tapi tidak dibelanjakan, pembelian baju dinas tapi tidak dibelanjakan, perawatan motor dinas tapi tidak pernah dilakukan namun ada dalam petanggung jawaban, honor guru ngaji, dan pembelanjaan granit masjid.

Baca juga :   Jaksa kantongi kerugian kasus metrologi Disperindag Dompu

Pembelian perlengkapan TPQ, belanja Alquran dan Magda yang tidak sesuai nilai dan jumlah, kegiatan lomba Dusun tapi tidak pernah dilombakan namun ada pertanggunjawabanya. Pembuatan website Desa namun untuk pembiayaan wifi, uang saku APBDes, belanja perbengkelan, honorarium tim 11, bantuan pamsimas, pembuatan pagar lingkungan dan pinjaman uang Bumdes yang belum dikembalikan senilai Rp. 25 juta.

“Dari total 16 point temuan itu merupakan hasil klarifikasi akhir kami. Dimana sebelumnya ada 50 point temuan kemudian mengerucut menjadi 19, setelah diklarifikasi terahir menjadi 16 point temuan,” jelas Soni, 5 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Dompu telah menetapkan tersangka kepala Desa Rababaka, Kecamatan Woja. (my).

Baca juga :   Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Tags: add dddesa rababakakejari dompu
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.