SUARABBC.COM, Dompu – Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana Desa dan ADD Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sejumlah 300 juta lebih.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dompu Moh. Isa Ansyari menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Dompu sudah merampungkan penghitungan kerugian negara untuk kasua Desa Rababaka.
Penghitungan oleh Inspektorat menemukan angka ril kerugian sekitar 300 juta lebih. “Sekitar itu kerugiannya, persisnya saya lupa,” ujar Isa, ketika dikonfirmasi Kamis, 16 Juli 2020 di Kejaksaan. (my).