EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Kerugian kasus alat metrologi Dompu hampir 400 juta

“Mohon dukungannya. Saya punya keyakinan kalau kebenaran kasus ini akan terungkap"

17 Juli 2023
in Korupsi
0 0
0
📷 Kajari Dompu (masker) sedang memberikan keterangan pers dihadapan para wartawan usai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi. (my).

📷 Kajari Dompu (masker) sedang memberikan keterangan pers dihadapan para wartawan usai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi. (my).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi (alat ukur benda kerja) dan sarana prasarana lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2018, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menemukan nominal kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Kajari Dompu, Nusa Tenggara Barat, Marlambson Carel Williams dalam konfrensi pers, Senin (17/7) malam, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.398.170.900.

Ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan evaluasi, maka disimpulkan yang bersangkutan (para tersangka, red) diduga terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten dompu tahun anggaran 2018. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sejak tanggal 17 Juli 2023 tim penyidik telah meningkatkan status mereka setelah menjadi saksi kemudian menjadi tersangka.

Baca juga :   Paripurna DPRD Dompu pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2022

“Tim jaksa penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Dompu dan Rutan Polres Dompu sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP,” terang Carel.

Kemudian dijelaskan, bahwa perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka SS yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa proyek pengadaan alat metrologi semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan karena proyek dari awal sudah dikawal oleh TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah).

Baca juga :   Istri Wali Kota Bima diperiksa KPK

“Saya kira semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan, karena proyek dari awal sudah dikawal oleh tim TP4D. Dan terhadap kerugian tersebut saya sudah membayarnya walaupun sampai hari ini saya belum menerima bukti dari hasil LHP Inspektorat,” jelas SS.

“Iya tim TP4D yang dibentuk Kejaksaan dulu. Mereka menerima honor dari kegiatan ini,” imbuhnya lagi.

Dirinya yakin dan percaya bahwa kebenaran dalam kasus itu akan terungkap, walaupun proyek metrologi harus berdarah-darah menggapainya.

“Mohon dukungannya. Saya punya keyakinan kalau kebenaran kasus ini akan terungkap,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam dugaan korupsi alat metrologi ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan tiga orang tersangka yaitu atas nama SS (sebagai pengguna anggaran), HI atau Is (sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana.

Tags: Dinas perindag dompudompukajari dompukasus metrologi dompukejari dompukorupsi metrologi
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas
UMKM & IKM

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.