EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Kerugian kasus alat metrologi Dompu hampir 400 juta

“Mohon dukungannya. Saya punya keyakinan kalau kebenaran kasus ini akan terungkap"

17 Juli 2023
in Korupsi
0 0
0
📷 Kajari Dompu (masker) sedang memberikan keterangan pers dihadapan para wartawan usai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi. (my).

📷 Kajari Dompu (masker) sedang memberikan keterangan pers dihadapan para wartawan usai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi. (my).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi (alat ukur benda kerja) dan sarana prasarana lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2018, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menemukan nominal kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Kajari Dompu, Nusa Tenggara Barat, Marlambson Carel Williams dalam konfrensi pers, Senin (17/7) malam, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.398.170.900.

Ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan evaluasi, maka disimpulkan yang bersangkutan (para tersangka, red) diduga terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten dompu tahun anggaran 2018. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sejak tanggal 17 Juli 2023 tim penyidik telah meningkatkan status mereka setelah menjadi saksi kemudian menjadi tersangka.

Baca juga :   KPK Gelar Kasus Korupsi K2 Dompu, Pelapor : Insha Allah P21

“Tim jaksa penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Dompu dan Rutan Polres Dompu sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP,” terang Carel.

Kemudian dijelaskan, bahwa perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka SS yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa proyek pengadaan alat metrologi semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan karena proyek dari awal sudah dikawal oleh TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah).

Baca juga :   Lutfi bukan penutup

“Saya kira semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan, karena proyek dari awal sudah dikawal oleh tim TP4D. Dan terhadap kerugian tersebut saya sudah membayarnya walaupun sampai hari ini saya belum menerima bukti dari hasil LHP Inspektorat,” jelas SS.

“Iya tim TP4D yang dibentuk Kejaksaan dulu. Mereka menerima honor dari kegiatan ini,” imbuhnya lagi.

Dirinya yakin dan percaya bahwa kebenaran dalam kasus itu akan terungkap, walaupun proyek metrologi harus berdarah-darah menggapainya.

“Mohon dukungannya. Saya punya keyakinan kalau kebenaran kasus ini akan terungkap,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam dugaan korupsi alat metrologi ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan tiga orang tersangka yaitu atas nama SS (sebagai pengguna anggaran), HI atau Is (sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana.

Tags: Dinas perindag dompudompukajari dompukasus metrologi dompukejari dompukorupsi metrologi
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.