EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Kasus sama, Bawaslu Lamsel putuskan pasangan Hipni-Melin Ikut Pilkada : SUKA “harus ikut” Pilkada Dompu

4 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Karena digagalkan KPUD Dompu, pasangan SUKA kemudian mengajukan gugatan di Bawaslu Dompu, dan dalam sidang adjudikasi, gugatan SUKA dikuatkan oleh pendapat ahli yang diajukan tim hukum yaitu Dr. Dian Puji Simatupang ahli hukum Administrasi Univesitas Indonesia, Dr. Tongat ahli hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang, dan Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo ahli hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara.

Pendapat para ahli hukum diatas sekaligus mematahkan dasar hukum KPUD Dompu yang menyatakan pasangan SUKA tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada tahun 2020.

Kuasa hukum SUKA Kisman Pangeran menyebutkan keputusan Bawaslu Lampung Selatan, Provinsi Lampung merupakan yurisprudensi.

Dia menghimbau kepada Bawaslu bahwa seluruh tahapan penyelesaian sengketa sudah selesai (tinggal kesimpulan).

Baca juga :   Fun Bike Vaksinasi Covid-19 ISSI NTB Bergengsi dan Istimewa

“Saatnya kita beri ruang dan kebebasan bagi Bawaslu untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara jernih persoalan yang sedang disengketakan ini,” ujar Kisman melalui pesan pribadi pada Ahad, 4 Oktober 2020.

Katanya, yang pasti Bawaslu berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa dalam wilayah menguji penerapan norma yang diatur oleh PKPU 1/2020 oleh KPU Kabupaten Dompu.

Terakhir Kisman mengingatkan, “Tidak ada ruang bagi Bawaslu untuk tidak mengabulkan semua permohonan SUKA jika dilihat fakta selama persidangan, termasuk pendapat ahli, dan terakhir adanya yurisprudensi. SUKA harus ikut Pilkada Dompu,”. (my).

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukaSengketa pilkadaSyaiful cika
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’
Perspektif

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.