EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Kades yang Baru Dilantik Dapat Pembinaan Sekaligus Terima SK

18 Agustus 2021
in Eksekutif
0 0
0
Pembinaan

📷 Serius mengikuti pembinaan, para Kades menyimak pengarahan dari unsur Pemerintah Kabupaten Dompu. (Boim).

Share on FacebookShare on Twitter

4. Untuk diperhatikan oleh Kades yang baru bahwa setelah menggunakan uang lewat kegiatan atau programnya, maka wajib untuk segera menyusun SPJ, jangan menunggu turun pemeriksaan baru dibuatkan SPJ nya.

5. Dalam penataan staf dan aparatur di Desa jangan sampai ada unsur balas dendam karena unsur pokitik tetapi harus dilakukan pembinaan. Kalau dalam pembinaan tidak menuruti, maka dilakukan peringatan berupa SP 1, SP 2 hingga SP ke 3. Kalau selama pembinaan dengan hingga dikeluarkan SP ke 3 tidak ada perubahan, maka berhak bertindak dan mekaporkan ke Inspektorat, Camat, dan Dinas PMPD untuk dilakukan pemeriksaan secara khusus dan diberikan rekomendasi atau laporan hasil pemeriksaannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Haeruddin pada kesempatan itu kemukakan bahwa dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, para Kades harus mengikuti mekanismenya yang sudah diatur dalam aturan yaitu Permendagri nomor 06 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Baca juga :   Sekda jawab kritikan Subahan soal gas 3 kg langka

“Tidak boleh melakukan pemberhentian karena dendam politik tanpa melewati mekanisme yang berlaku. Dan sering-sering melakukan konsultasi ke Dinas bila ada hal-hal yang kurang jelas dan butuh pencerahan,” terang Kadis.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Dompu Furkan mengatakan pemerintahan Desa adalah miniatur dari pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabapaten.

Mengacu pada legal standingnya, Desa sama dengan Pusat, Provinsi dan Kabupaten sebagai pejabat publik hanya ruang lingkupnya yang berbeda.

Karena diatur oleh undang-undang, maka Kades memiliki tiga kewenangan yaitu kewenangan atribut, kewenangan delegatif, dan kewenangan mandat.

Dalam menjalankan kewenangannya, ada 3 yang harus diperhatikan yaitu terkait dengan masa dan waktunya, terkait dengan wilayah dan tempatnya, serta materi kebijakan dan keputusannya.

Baca juga :   Bupati Bambang Ajak Rakyat Dukung TMMD

“Pokoknya dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan aturan hukum, maka amanlah bagi para Kades,” kata Furkan.

Dalam momen itu, Furkan melanjutkan pesan Bupati bahwa Kades terpilih dan yang telah dilantik harus bisa merangkul semua komponen masyarakat di Desa dengan tidak boleh mendikotomikan yang satu dengan yang lainnya, mana pendukungnya dan mana yang bukan pendukungnya terutama dalam pemberian bantuan maupun sasaran program pembangunan.

Terakhir disampaikan dia, bahwa dalam melaksanakan tugas, Kades harus memuat tiga unsur yaitu berdasarkan kewenangan, berdasarkan prosedur, serta berdasarkan substansinya.

Kepala Seksi Pengembangan Desa Imran Boim mengatakan bahwa nanti kedepan akan dilakukan bintek untuk seluruh Kepala Desa sebagai penyegaran dan pemantapan bagi para Kades dalam mengelola keuangan Desa dan melaksanakan pemerintahan serta pembangunan di Desa.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: dompudpmpd dompukades dompupemkab dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Eksekutif

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

20 Januari 2025
Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota
Eksekutif

Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota

17 Januari 2025
Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar
Eksekutif

Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar

16 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi
Berita Utama

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.