Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kader diduga dianiaya oknum Polisi, Pemuda Muhammadiyah : Adili pelaku!

by EDITOR News
10 Mei 2021
in Peristiwa
0 0
0
📷 Julkifli, S.Pd. (Istimewa).

📷 Julkifli, S.Pd. (Istimewa).

60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EN, Dompu – Dugaan penganiayaan terhadap Irfan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat membuat berang Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Dompu, dan organisasi tempat bernaung korban mempersoalkannya.

Kepada Editor News, Ahad (9/05/2021), ketua PDPM Dompu Julkifli mengungkapkan insiden yang menimpa kadernya terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di depan Mapolres Panda – Bima. Hal itu diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

Mereka mengecam tindakan oknum Polres tersebut, dan meminta pelaku diberikan sanksi berat.

“Dia (Irfan, red) merupakan pengurus Pemuda Muhammadiyah Dompu, maka Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah mengecam tindakan brutalitas Polisi tersebut. Kami meminta Kapolres Kabupaten Bima agar bertanggungjawab terhadap korban yang terluka atas penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya, dan segera memanggil Kanit Patwal Aiptu Agus Supryadi dan rekan yang telah melanggar tupoksi Kepolisian. Adili dan berikan sanksi pemecatan dari institusi Kepolisian,” desak Julkifli.

Baca juga :   Memburu bonsai berujung maut

Protes juga dilayangkan ke Kapolda NTB, ketua PDPM meminta Kapolda untuk melihat perlakuan oknum anggotanya, sebab tindakan demikian tidak memberikan contoh selayaknya tupoksi Kepolisian berdasarkan pasal 13 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Bukan sebaliknya bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Segera adili dan berikan sanksi bahkan pecat oknum Kepolisian yang bersangkutan,” kembali dia mendesak.

Jika tidak ada tindakan dari Kapolda NTB dan Kapolres untuk memproses dan mengadilinya tegas dia, maka PDPM Dompu akan mengadvokasi kasus itu sampai tuntas.

Terakhir ujarnya, PDPM Dompu akan melakukan komunikasi lintas Kabupaten Bima dan Sumbawa, bahkan bila perlu akan diteruskan ke Pimpinan Wilayah NTB untuk selanjutnya dinaikkan ke tingkat pusat.

Baca juga :   Jumlah Kuda Hampir Separuh Penduduk Dompu
Tags: dompuDompu hari iniKader muhammadiyahOknum polisiPdpm dompupemuda muhammadiyahpenganiayaanpolres bima

Related Posts

Blokir jalan
Peristiwa

Breaking News : Diteror dengan panah, warga Dompu blokir jalan

18 Juni 2022
Pengaruh alkohol ibu ditelanjangin adik kandung, ‘saya sakit hati’ terjadilah pertumpahan darah
Peristiwa

Pengaruh alkohol ibu ditelanjangin adik kandung, ‘saya sakit hati’ terjadilah pertumpahan darah

30 Mei 2022
Ilustrasi
Peristiwa

Tim Puma Polres Dompu selamatkan nyawa seorang remaja dari pembacokan

27 Mei 2022
Next Post
Demo aruder

Cacat Hukum dan Khianati Rakyat : PAW Fraksi PAN DPRD NTB Harus Chika Bukan Sukrin

Ksp

Penjarakan dan pecat Ngabalin dari KSP

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page