Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Internasional

Kabar Baik Buat WNI, Turki Akan Berlakukan Bebas Visa

by EDITOR News
24 Desember 2021
in Internasional
0 0
0
Bebas visa turki

📷 Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan. (Humas Kemlu).

40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ANKARA – Pemerintah Turki akan  memberlakukan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke negara yang dipimpin Erdogan itu. Kapan bebas visa itu mulai diberlakukan?

Dubes Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal mengakui banyak orang yang menanyakan mengenai dimulainya bebas visa bagi WNI ke Turki. “Tapi saya selama ini belum jawab karena saya masih melakukan verifikasi ke beberapa pihak supaya infonya verified,” katanya via WA dari Ankara, tadi malam.

Menurut Dubes asal Lombok NTB itu, benar bahwa Presiden Recep Tayyip Erdoğan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 4930 tertanggal 21 Desember 2021 yang isinya sebagai berikut : Menurut UU Perlindungan Orang Asing dan internasional No. 6458 pasal 18 telah diputuskan bahwa memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Turki dengan tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari. Namun tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari perjalanan yang akan dilakukan.

Kementerian Dalam Negeri Turki yang membawahi keimigrasian lanjutnya, saat ini sedang melakukan koordinasi internal untuk memastikan keputusan ini sudah masuk dalam sistem keimigrasian dan petugas dilapangan mengetahui serta mengimplementasikan keputusan ini. Pemerintah Turki akan segera memberitahukan KBRI Ankara mengenai tanggal efektif pemberlakuan keputusan ini.

Upaya pembebasan visa bagi WNI yang berkunjung ke Turki kata Iqbal lagi, sudah diajukan oleh KBRI Ankara sejak tahun 2019 berdasarkan asas resiprositas karena Indonesia sudah memberikan pembebasan visa bagi WN Turki sejak tahun 2016. Asas resiprositas merupakan salah satu prinsip terpenting dalam hubungan antar bangsa.

Pada kesempatan kunjungan Menlu RI ke Ankara, 12 Oktober 2021, Menlu RI kembali menegaskan permintaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Menlu Turki bahwa Pemerintah Turki akan segera mengabulkan permintaan tersebut.

“KBRI Ankara akan segera menyampaikan kepada publik di Indonesia mengenai tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut, segera setelah memperoleh konfirmasi dari otoritas yang berwenang di Turki,” katanya.

Tags: Ankara turkibebas visaBebas visa turkidubes ri di turkiErdoganindonesiaKemenluRteTurkiVisa

Related Posts

No Content Available
Next Post
Longsor

Rumah di Dompu Rusak Misterius, BMKG Uraikan Begini

Transportasi kuda

Jumlah Kuda Hampir Separuh Penduduk Dompu

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page