EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Viral

Hutan di Dompu hancur, anggota DPRD buat surat terbuka untuk Gubernur NTB

by EDITOR I News
20 Oktober 2020
in Viral
0 0
0
Anggota dewan nasdem

Ir. Muttakun

Share on FacebookShare on Twitter

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.
Gubernur NTB
Di-
Mataram

Perihal : Tindak lanjut Keputusan Gubernur NTB Nomor 522-205 tahun 2018 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Provinsi NTB

Salam Lestari…

Disampaikan dengan hormat kepada Bapak Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB, bahwa saya :

Nama        : Muttakun
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Dompu
Alamat.     : Jl. Udang No.6 Kel. Karijawa Dompu.

Dengan ini menyampaikan kondisi hutan di Dompu hasil pantauan terakhir tanggal 18 Oktober 2020 termasuk laporan dari warga di berbagai wilayah Kecamatan Dompu.

Bahwa saat ini hutan di Dompu terus mengalami tekanan akibat kegiatan illegal logging dan perambahan hutan yang nyaris pada 2 bulan terakhir tidak terlihat adanya upaya pencegahan dan pemberantasan pelaku perusakan hutan.

Sehubungan adanya Keputusan Gubernur NTB Nomor 522-205 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Provinsi NTB, maka melalui surat terbuka ini kami berharap mendapatkan penjelasan dari Gubernur NTB tentang tindakan yang akan dilakukan oleh Pemprov NTB ketika melihat hutan Dompu yang terus mengalami perusakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Merujuk pada Keputusan Gubernur NTB yang kami lampirkan pula di bawah maka jika Keputusan Gubernur NTB ini ditindaklanjuti mestinya perusakan hutan dapat dicegah bahkan pelaku perusakan hutan dapat diproses  secara hukum.

Kami menilai bahwa perusakan hutan di Dompu sudah berada pada tingkat eskalasi yang cukup besar sehingga mengacu pada Lampiran V dari Keputusan Gubernur tersebut, Rum II huruf A Tugas Khusus maka sesuai Angka 2 dari Lampiran V Keputusan Gubernur dimaksud, mestinya untuk menangani kasus-kasus pengamanan hutan di Dompu sesuai dengan eskalasinya dan apabila dinilai cukup besar maka penanganannya ditangani langsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tingkat Provinsi NTB.

Baca juga :   Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

Ini artinya satuan tugas itu harus dipimpin langsunh oleh Kadis LHK Propinsi NTB sebagai Ketua dengan didukung oleh 3 orang Wakil Ketua masing-masing Dirreskrimsus Polda NTB, Aspidum Kajati NTB dan Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB dan bukan diserahkan kepada Satgas Pengendali Operasi dan Satuan Tugas Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Provinsi NTB yang hanya dipimpin oleh Ketua Satgas Operasi yaitu Kasi Perlindungan Hutan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada BKPH sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Gubernur NTB Nomor 522-205 Tahun 2018.

Adanya peristiwa perusakan hutan yang terus terjadi di Kabupaten Dompu dalam cakupan wilayah yang cukup luas sedangkan Bapak tidak melaksanakan tindakan untuk menghentikan perusakan hutan sebagaimana Keputusan Gubernur NTB Nomor 522-205 Tahun 2018 maka ini adalah sebuah fakta yang mendorong kami untuk menyimpulkan sebagai berikut :

1. Ada dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur NTB hingga menyebabkan masyarakat Dompu menderita kerugian atas kerusakan hutan.

2. Diduga Gubernur NTB melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh illegal logger dan perambah hutan di Kabupaten Dompu.

Baca juga :   Wacana modis Dompu di cat warna Korpri menguat, ini komentar warganet

Dan agar kami tidak terus memunculkan dugaan yang tidak baik dalam kepemimpinan Bapak sebagaimana kesimpulan kami di atas maka dengan hormat kami sampaikan kepada Gubernur NTB agar kiranya mengambil tindakan yang diperlukan dan bersifat segera untuk menyelamatkan hutan Dompu yang masih tersisa dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Memerintahkan Kadis LHK Propinsi NTB sebagai Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tingkat Provinsi NTB sebagaimana Lampiran I untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Kabupaten Dompu yang eskalasinya cukup besar karena hampir semua kawasan hutan kondisinya sudah cukup parah.

2. Tidak melakukan pembiaran dan berupaya serius untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan tanpa pandang bulu.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai wujud rasa tanggungjawab dan kepedulian kami untuk menyelamatkan hutan yang menjadi asset bersama rakyat dan daerah Dompu demi generasi saatbini maupun generasi masa mendatang.

Save our forest…

Salam lestari…

Muttakun

Surat terbuka diatas diupload pada laman Facebook akun pribadi Muttakun, hari Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 00.12 Wita.

Baru beberapa menit diupload, surat terbuka anggota DPRD Dompu dari Nasdem itu sudah dibagikan pengguna Fb lainnya dan mendapat komentar berisi dukungan dari netizen pemerhati lingkungan.

Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.

Tags: Gubernur ntbHutan dompu hancurmuttakun nasdemSurat terbuka

Related Posts

Foto viral
Viral

Viral! Potret Haru Ibu Temani Sang Anak Tes CPNS Rela Tempuh Jarak 200 Km Naik Motor

29 September 2021
Amel
Viral

Foto : Viral gadis 18 tahun mirip Nike Ardilla

26 Juni 2021
Viral lagi! pasien zal anak RSUD Dompu tidur diluar, karena didalam ruangan panas dan pengap
Viral

Viral lagi! pasien zal anak RSUD Dompu tidur diluar, karena didalam ruangan panas dan pengap

31 Maret 2021
Next Post
Ilustrasi

Curi Kambing, warga Dompu ditangkap Polisi

Tidak pandang bulu, Polsek Pekat hukum Satpam Bank

Tidak pandang bulu, Polsek Pekat hukum Satpam Bank

Terbaru

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?
Kolom & Opini

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

by EDITOR I News
20 September 2023
0

Oleh : Asyari Usman*     Tomy Winata (TW) menjadi perbincangan publik. Perusahaan miliknya, PT Makmur Elok Graha (MEG) dan...

Read more
Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

19 September 2023
Sengketa eks terpidana, Nasdem legowo ganti caleg tapi…

Sengketa eks terpidana, Nasdem legowo ganti caleg tapi…

18 September 2023
Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

18 September 2023
Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

17 September 2023

Populer

  • Kajati, usut dana PKK Dompu 2 miliar

    Kajati, usut dana PKK Dompu 2 miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK diminta piknik ke Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan sehat IKA Unram Dompu siap digelar besok, ketua DPRD NTB bakal hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page