EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Hari Pertama dan Kedua Sidang Praperadilan Kasus K2 Dompu

31 Juli 2019
in Korupsi, Yudikatif
0 0
0
sidang pp

Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam perekrutan CPNS K2, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat di Pengadilan Negeri Dompu. (Foto ; JN).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS Kategori Dua (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah digelar sebanyak dua kali, sejak hari Senin, 29 Juli 2019.

Sidang yang mendapat perhatian masyarakat itu dipimpin hakim tunggal Sahriman Jayadi, S.H.,M.H., dan panitera pengganti Heri Haryadin, S.H.

Hari pertama persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari para pemohon atas nama Muhammad Nur dan Sahrir melalui kuasa hukum Muktamar, S.H.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 Wita itu, kemudian dilanjutkan dengan eksepsi dan jawaban dari para termohon yaitu Polres Dompu (termohon 1), Polda NTB (termohon 2), Mabes Polri (termohon 3), Kejari Dompu (termohon 4), Kejati NTB (termohon 5) dan KPK selaku termohon 6.

Baca juga :   KPN Dompu Pindah Tugas ke Sumbawa

Berdasarkan kesepakatan para pihak, eksepsi dan jawaban termohon tidak dibaca atau dianggap dibaca dimuka persidangan karena pertimbangan waktu, mengingat materi yang harus dibacakan banyak. Sementara menurut ketentuan yang berlaku, lamanya sidang praperadilan maksimal 7 hari kerja sampai adanya keputusan yang berkekuatan hokum tetap (inkracht).  

Sidang kedua digelar hari Selasa, 30 Juli 2019, majelis mengagendakan pembacaan replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Pembacaan replik disepakati mulai pukul 10.30 Wita, sedangkan pembacaan duplik pukul 17.00 Wita.

Dalam pembacaan duplik ini, KPK selaku termohon 6 tidak membuat deplik alasannya jawaban KPK tetap pada jawaban hari pertama persidangan, tidak perlu lagi dijawab dalam deplik.

Agenda pembacaan replik dan duplik ini, berbeda dengan persidangan hari pertama karena termohon membacakan deplik nya.   

Baca juga :   Seru! Korban CPNS K2 Dompu Bersaksi Dalam Sidang Praperadilan

Selama dua hari persidangan berlangsung, tidak ada dinamika yang menonjol, persidangan berjalan lancar dan tertib. Sedangkan dari materi pemohon dan termohon, tidak ada perbaikan atau perubahan substansi.

Sidang dilanjutkan Rabu, 31 Juli 2019 dengan agenda pagi hari penyerahan bukti surat pemohon dan termohon. Selanjutnya siang atau sore hari pemeriksaan saksi fakta dari pemohon. (my).  

Tags: k2 dompukorupsi k2 dompupn dompupraperadilan k2 dompu
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat
Top News

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.