EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Nusantara

Edarkan Narkoba, Anggota DPRD ini Divonis Mati

16 April 2021
in Nusantara
0 0
0
Vonis mati narkoba

📷 Sidang secara virtual pembacaan putusan para terdakwa kasus narkoba oknum anggota DPRD Palembang dkk di PN Palembang Sumsel. (Media Indonesia).

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Palembang – Oknum anggota DPRD Palembang, Doni dan empat rekannya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Doni yang terjerat dalam kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban secara virtual.

Doni divonis hukuman mati karena dinilai tidak ada alasan yang meringankan. Anggota DPRD dari Partai Golkar ini juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. Selain Doni, empat terdakwa lain yang menjalani sidang yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.

“Vonis terhadap kelima terdakwa benar dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman mati,” ungkap Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Jumat (16/4).

Baca juga :   Ralat Judul Berita ; Pemeriksaan Saksi Polda NTB : Belo Sebagai Pengedar? Muncul Nama Polisi Imam Sayuti

Ia menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.

Dalam sidang tersebut, Bong Bongan Silaban mengatakan, tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa. Namun, ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

“Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang. Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Baca juga :   Jaringan Sumatera masukkan Sabu dari Cina senilai Rp164,9 miliar ke Jakarta

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding. “Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Untuk itu kami akan segera mengajukan banding,” kata dia.

Diketahui, Doni dan kelima rekannya ini ditangkap dari penggerebekan ruko terkait kasus narkoba di Palembang, pada September 2020 lalu oleh BNN Provinsi Sumsel. Bukan hanya mengamankan lima orang tersangka, BNN juga menyita 5 kilogram sabu.

Media Indonesia

Tags: Anggota dprd palembangnarkobaPalembangpn palembangShabu shabuvonis mati
ShareTweetSend

Related Posts

Imigrasi Lhokseumawe Aceh layani pembuatan paspor saat hari libur
Nusantara

Imigrasi Lhokseumawe Aceh layani pembuatan paspor saat hari libur

4 Juni 2023
Illegal fishing di Natuna masih marak pasca perjanjian batas ZEE RI – Vietnam
Nusantara

Illegal fishing di Natuna masih marak pasca perjanjian batas ZEE RI – Vietnam

17 April 2023
Pantai Ulee Lheu dan Gampong Jawa jadi tempat favorit ngabuburit warga Banda Aceh
Nusantara

Pantai Ulee Lheu dan Gampong Jawa jadi tempat favorit ngabuburit warga Banda Aceh

29 Maret 2023

Berita Rekomendasi

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’
Perspektif

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.