SUARABBC.COM, Dompu – DPRD Kabupaten Dompu, Selasa, 18 Februari 2020 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Persatuan Pengusaha Lingkar Tambang dan Energi (LAPATEN) Dompu dan Perusahaan Sumbawa Timur Maining (PT STM). Hal ini dilakukan untuk membahas mengenai kemitraan pengeloaan pertambangan PT STM.
RDPU yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Dompu ini, dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bakhtiar, Amd.Par, didampingi Ketua Komisi II M. Subahan dan anggotanya (anggota DPRD Dompu) yakni, Pahlawan Idra Jaya SE dan Yatim serta lainnya.
Hadir juga, Kadis Nakertrans Kabupaten Dompu Abdul Sahid, SH, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu Yani Hartono, Humas PT. STM Sdr. Aulia, Sdr. Robby Syuhada Oca dan Sdri Novita, Direktur PT. Prasmanindo Boga Utama (PBU), Perwakilan PT. Cipta Bangun Nusantara (CBN), Perwakilan PT. Smec Denka Indonesia, Perwakilan PT. Indodrill, Perwakilan PT. Bintang Raya Inti Bumi (BRIB), Perwakilan PT. Golder, Perwakilan PT. Coates Hore (CH), Perwakilan PT. CSA Global Indonesia (CGI), Perwakilan PT. Bepi, Direktur PT. Bina Swadaya Konsultan (BSK), Perwakilan PT. Tunggal Buana Utama (TBU), Perwakilan PT. Nawa Kara dan Ketua Lembaga Persatuan Pengusaha Lingkar Tambang dan Energi (Lapaten) Kabupaten Dompu Amirullah, SH beserta anggotanya.
Ketua DPRD Dompu Andi Bakhtiar, Amd.Par, meminta agar di dalam RDPU dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Dasar RDPU ini berawal dari surat permintaan dari Lapaten Kabupaten Dompu ke pihak Lembaga DPRD Kabupaten Dompu.
“Kedepannya di harapkan kepada PT. STM agar terus meningkatkan silaturahmi dan kemitraan kepada pihak-pihak terkait dan elemen yang ada,” pintanya.
Kata Andi, semua sepakat akan mengawal investasi yang ada di Wilayah Kabupaten Dompu. Mengingat PT. STM sedang dalam tahapan eksplorasi, diharapkan PT. STM terus memanfaatkan potensi lokal yang ada.
“Kami mengapresiasi PT. STM dan jajaran yang sudah melakukan kemitraan dengan baik selama ini. DPRD akan menjadi agen penyambung informasi dan komunikasi antara masyarakat dengan PT. STM dan seluruh mitra kerjanya,” terangnya.
Ketua LAPATEN Dompu Amirullah SH mengatakan, tujuan dalam RDPU yakni bagaimana keberadaan tambang akan bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Kegiatan pertambangan pada dasarnya harus taat terhadap aturan syarat dan asas manfaatnya.
“Kami ingin membantu PT. STM dalam melaksanakan kegiatan operasional di wilayah Kabupaten Dompu umumnya dan khususnya di Kecamatan Hu’u,” ujarnya.
Selain itu lanjut Amirullah, Lapaten ingin mengajak PT. STM untuk memberdayakan masyarakat khususnya kontraktor lokal dalam membangun sarana dan prasarana di proyek PT. STM.
“Jika kontraktor lokal tidak ada yang memiliki spesifikasi yang diminta oleh PT STM, maka kontraktor luar/nasional bisa mengambil alih, tapi perdayakan dulu kontraktor lokal sebelum mengambil kontraktor Nasional,” jelasnya.
Humas PT. STM Aulia, menjelaskan, PT. STM merupakan kontrak karya generasi ke tujuh dan perusahaan ini masih dalam tahap study kelayakan pertambangan tembaga dan emas. Bahkan pada Tahun 2017 sempat berhenti kegiatannya karena soal ijin pemanfaatan hutan dari Kementrian Kehutanan belum terbit. “Ijin pemanfaatan hutan baru keluar pada tahun 2018 dan 2019 baru PT STM beraktivitas kembali,” ungkapnya.
Aulia menegaskan, PT. STM dalam melakukan operasional saat ini melibatkan sebanyak 50 kontraktor baik dibidang infrastruktur, perhubungan, sarana dan prasarana lainnya. Dari 50 kontraktor tersebut ada 16 kontraktor lokal, baik kontraktor yang berada di wilayah Kecamatan Hu’u dan maupun di luar dari Kecamatan Hu’u.
“Kontraktor Nasional dalam melaksanakan pekerjaannya wajib melibatkan kontraktor atau tenaga lokal. Dalam melaksanakan rekrutmen karyawan PT. STM sangat transparan dan terbuka untuk masyarakat umum dan bekerjasama dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu,” paparnya.
Ketua komisi II DPRD Dompu M. Subhan mengatakan, keberadaan tambang PT. STM harus bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Dompu umumnya dan masyarakat lingkar tambang khususnya.
Senada dengan anggota Komisi II DPRD Dompu Indra Pahlawan SE, meminta kepada PT. STM agar memperjelas terkait pembagian wilayah atau ring kerja. Jangan sampai ada kecemburuan sosial di kecamatan lain di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kami sangat mendukung terkait investasi karena hal itu menyangkut pemasukan negara dan semua pihak harus ikut bersama-sama mengawal dan mengamankan investasi yang ada di daerah,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dompu Abdul Sahid SH, mengatakan, Disnakertrans selama ini terus memantau dan berkoordinasi terkait tenaga kerja yang ada di PT. STM. Pihaknya, meminta kepada PT. STM agar menyampaikan data dan profil kontraktor (Subkon) ke Dinas Nakertrans terkait karyawan atau pekerja.
“PT. STM adalah perusahaan yang komitmen mengikuti aturan terkait ketenagakerjaan. Kemitraan dengan PT. STM dengan Disnakertrans sampai saat ini cukup baik. Setiap ada rekrutmen calon karyawan, PT STM tetap berkordinasi dengan Disnakertrans.
Kedepan Disnakertrans Kabupaten Dompu akan melakukan kegiatan pelatihan terhadap masyarakat Dompu dengan bidang-bidang yang nantinya akan dibutuhkan oleh PT. STM,” pintanya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu Yani Hartono mengatakan, PT. STM untuk semester II sudah mengirimkan laporan terkait lingkungan /Amdal ke Dinas LH Kabupaten Dompu.
PT. STM juga sudah melaporkan tentang pengelolaan sampah organik. “PT. STM taat asas dan aturan terkait pengelolaan lingkungan,” katanya. (*/rl).