Dompu (EDITOR News) – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berhasil mendeklarasikan 3 pilar STBM. Acara berlangsung di Paruga Samakai, Rabu, (21/09/22).
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah melalui Asisten Administrasi Umum Nurhandini Eka Dewi berharap deklarasi 3 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dapat mempercepat peningkatan kesadaran berperilaku higienis di masyarakat.
Menurut asisten, akses terhadap sanitasi dengan mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri diharapkan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Terimakasih Pak Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk mencapi tahap ini sehingga dapat menyelenggarakan STBM 3 Pilar,” ujar Nurhandini.
Lanjutnya, STBM diharapkan dapat mempercepat menurunkan angka stunting sebagai wujud dari pelaksanaan STBM yang merupakan salah satu target dari RPJMN untuk tahun 2024.
“Kita harapkan angka stunting di Kabupaten Dompu bisa turun 2 atau 3 digit lagi dari angka yang sudah dicapai sekarang,” harap dia.
Bupati Dompu Kader Jaelani dalam amanatnya menyampaikan bahwa pelaksanaan deklarsi STBM tingkat Kabupaten Dompu merupakan tindak lanjut atas penetapan Kabupaten Dompu oleh tim verifikator STBM tingkat provinsi sebagai Kabupaten terverifikasi pilar 1, 2 dan 3 pada tanggal 21 Juli 2022.
“Saya berharap pelaksanaan Deklarasi STBM ini bukan merupakan akhir dari perjuangan Pemerintah dalam berperang melawan penyakit berbasis lingkungan, ini justru gebrakan awal menuju masyarakat Kabupaten Dompu untuk hidup lebih bersih dan sehat,” tegasnya.
Ketua Pokja AMPL.BM Gaziamansyuri mengatakan dalam rangka mengakselerasi penyelenggaraan STBM di Kabupaten Dompu, ada beberapa regulasi dan kebijakan yang di pedomani untuk menyusun strategi pemenuhan sanitasi menyeluruh bagi masyarakat, sebagai berikut :
1. Permenkes No.3 Tahun 2014 tentang STBM.
2. Perda No.8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM).
3. Perda No. 02 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026, STBM merupakan salah satu program prioritas dalam RPJMD.
4. Perbub No. 25 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat.
5. Intruksi Bupati Dompu No. 050/497/Bappeda/-Pokja AMPL/2014 Gerakan Percepatan Program Sanitasi berbasis masyarakat pada kegiatan STOP-BABS.
6. Surat Edaran Bupati Dompu No. 800/352/Dinkes/2016 Perihal Pemanfaatan Dana Desa untuk Kegiatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS).
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sambung Kepala Bappeda dan Litbang Dompu tersebut, upaya-upaya yang dilakukan percepatan STBM yakni :
1. Kampanye STBM di masyarakat.
2. Pemicuan perubahan perilaku di masyarakat dalam percepatan STBM.
3. Pembentukan Tim Pokja AMPL Kecamtan dan Tim STBM Desa/Kelurahan.
4. Peningkatan SDM Fasilitator STBM.
5. Dukungan Dana Desa/Kelurahan mengalokasikan minimal 15 unit pembangunan stimulan jamban kelurga setiap tahun.
6. Advokasi kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan air minum dan Sanitasi yang di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
7. Pelaksanaan Program PAMSIMAS, SANIMAS, Program PPSP (Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman), Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) STBM Plus (pembangunan sarana jamban).
8. Kemitraan dengan Mitra Pembangunan (NGO), Swasta/Dunia Usaha dan BUMN antara lain : Yayasan PLAN Internasionsal Indonesia, Unicef, YKMI (Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia), PT. STM, PT. SMS, Perbankan, Pegadaian, BAZNAS, HAKLI dan mitra lainnya.
Selama pelaksanaan kegiatan percepatan STBM di Kabupaten Dompu terus dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan STBM, seperti :
1. Verifikasi oleh TIM POKJA AMPL.BM Kabupaten, POKJA AMPL Kecamatan dan desa sarana sanitasi jamban di masyarakat.
2. Rapat Koordinasi POKJA AMPL.BM setiap 3 bulan sekali.
3. Hasil evaluasi sebagai baseline untuk proses perencanaan dan penganggaran Air Minum dan Sanitasi.
Terakhir disampaikan ketua Pokja dalam sambutannya hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh POKJA PPAS Provinsi NTB pada tanggal 21 Juli 2022 di Kabupaten Dompu, setelah dilakukan verifikasi Kabupaten Dompu dinyatakan lolos oleh POKJA PPAS Provinsi NTB sebagai Kabupaten yang melaksanakan 3 Pilar STBM sebagai berikut :
1. Stop Buang Air Besar Sembarang (Stop BABS).
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
3. Pengelolaan Air Mimun dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT).