Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Eksekutif

Ditegur Mendagri hingga diancam sanksi, Bupati Dompu berikan klarifikasi

by EDITOR News
2 November 2020
in Eksekutif
0 0
0
Ass 3

Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap (kanan) dan Asraruddin, S.H (kiri) menunjukan SK Bupati yang menghukum ASN tidak netral dalam Pilkada tahun 2020. (foto : my).

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Bambang M. Yasin ditegur oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian karena belum melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap PNS (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2020. Bukan saja ditegur, Tito bahkan akan menjatuhkan sanksi seperti dilansir antaranews.com.

Dalam hal ini Bupati Bambang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat pemerintah Kabupaten Dompu.

Terkait teguran itu, Bupati melalui Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Gaziamansyuri, Senin, 2 November 2020 menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu sudah menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dimaksud dengan mengeluarkan Surat Keputusan.

Keputusan yang dikeluarkan Bupati berupa penjatuhan sanksi moral dan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji selama satu tahun sebagaimana isi rekomendasi kepada 6 orang ASN lingkup Pemkab Dompu karena melanggar netralitas ASN.

Baca juga :   Dompu Dapat Jatah Kegiatan Pendakian Dalam Sail Moyo – Tambora

Surat Keputusan Bupati Dompu nomor : 862/04/BKD & PSDM/2020 merupakan tindaklanjut atas rekomendasi KASN nomor : R-941/KASN/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Dari 7 ASN yang direkomendasi untuk diberikan sanksi, 6 orang sudah ditindaklanjuti berupa sanksi moral dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, sedangkan satu orang sedang menunggu tandatangan Bupati,” ujar dia diruang kerjanya, didampingi Kepala bidang pengembangan BKD PSDM Kabupaten Dompu Asraruddin.

Tujuj orang yang dijatuhi hukuman yaitu ZA, DN, AA, IL, IR, SH dan AN.

Asistren mengingatkan agar seluruh ASN di Dompu menjaga netralitas.

Terakhir Asraruddin menambahkan, SK penjatuhan sanksi oleh Bupati tembusannya sudah dikirim ke KASN dan Kemendagri.

Baca juga :   Pasangan Syaiful Cika kandas bertarung di Pilkada Dompu
Tags: KasnMendagri ancam sanski bupatiMendagri tegur bupati dompuNetralitas asnpilkada dompu

Related Posts

Dirjen zudan
Eksekutif

Siapa Kadis Dukcapil Dompu? Ini Kata Dirjen Kemendagri

24 Desember 2021
Video : Pelantikan Gatot Gunawan Sebagai Sekda Kabupaten Dompu NTB
Eksekutif

Video : Pelantikan Gatot Gunawan Sebagai Sekda Kabupaten Dompu NTB

31 Agustus 2021
Pembinaan
Eksekutif

Kades yang Baru Dilantik Dapat Pembinaan Sekaligus Terima SK

18 Agustus 2021
Next Post
Kabag ortal

Transformasi ASN, Siapkah kita?

Ilustrasi

Gara gara 'profesor' porang, pemilik akun facebook Alwi Bofteim dipolisikan

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page