EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Ditegur Mendagri hingga diancam sanksi, Bupati Dompu berikan klarifikasi

2 November 2020
in Eksekutif
0 0
0
Ass 3

Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap (kanan) dan Asraruddin, S.H (kiri) menunjukan SK Bupati yang menghukum ASN tidak netral dalam Pilkada tahun 2020. (foto : my).

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Bambang M. Yasin ditegur oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian karena belum melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap PNS (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2020. Bukan saja ditegur, Tito bahkan akan menjatuhkan sanksi seperti dilansir antaranews.com.

Dalam hal ini Bupati Bambang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat pemerintah Kabupaten Dompu.

Terkait teguran itu, Bupati melalui Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Gaziamansyuri, Senin, 2 November 2020 menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu sudah menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dimaksud dengan mengeluarkan Surat Keputusan.

Keputusan yang dikeluarkan Bupati berupa penjatuhan sanksi moral dan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji selama satu tahun sebagaimana isi rekomendasi kepada 6 orang ASN lingkup Pemkab Dompu karena melanggar netralitas ASN.

Baca juga :   Debat publik pertama Pilkada Dompu berjalan aman

Surat Keputusan Bupati Dompu nomor : 862/04/BKD & PSDM/2020 merupakan tindaklanjut atas rekomendasi KASN nomor : R-941/KASN/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Dari 7 ASN yang direkomendasi untuk diberikan sanksi, 6 orang sudah ditindaklanjuti berupa sanksi moral dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, sedangkan satu orang sedang menunggu tandatangan Bupati,” ujar dia diruang kerjanya, didampingi Kepala bidang pengembangan BKD PSDM Kabupaten Dompu Asraruddin.

Tujuj orang yang dijatuhi hukuman yaitu ZA, DN, AA, IL, IR, SH dan AN.

Asistren mengingatkan agar seluruh ASN di Dompu menjaga netralitas.

Terakhir Asraruddin menambahkan, SK penjatuhan sanksi oleh Bupati tembusannya sudah dikirim ke KASN dan Kemendagri.

Baca juga :   Aba Kader Bolly tumbangkan istri Bupati di Pilkada Dompu
Tags: KasnMendagri ancam sanski bupatiMendagri tegur bupati dompuNetralitas asnpilkada dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Eksekutif

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

20 Januari 2025
Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota
Eksekutif

Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota

17 Januari 2025
Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar
Eksekutif

Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar

16 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.