Dompu (EDITOR News) – Tiga orang warga yaitu AS (Dusun Maulana, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu), AK (Desa Bara Kecamatan Woja), dan AM (Desa Serakapi, Kecamatan Woja) dilaporkan ke Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat atas dugaan tindak pidana.
Ketiganya dilaporkan oleh SF, ketua kelompok tani tambak, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, karena diduga menggelapkan dan merampas excavator milik kelompok tani tambak Nanga Ntana yang merupakan bantuan dari anggota DPR RI.
Menurut penasehat hukum pelapor Rosihan, Rabu (19/10/22), excavator merek SUMITOMO SH130LF – 6 dengan nomor seri : DCH130P6NNVFD1174 tersebut adalah bantuan dari anggota DPR RI fraksi PAN Muhammad Syafrudin (HMS), jumlahnya satu unit yang diterima oleh anngota kelompok pada tanggal 17 Agustus tahun 2022 melalui PT. Nusantara Cipta Terpadu, selaku penyedia barang.
Baru 20 hari alat berat itu ditangan kelompok tani sambungnya, dua orang terlapor yaitu AS dan AM mendatangi SF dan menyampaikan bahwa mereka mau mengambil excavator. Pada waktu yang sama, terduga AK juga menelpon ketua kelompok, dalam percakapannya AK mendesak agar alat berat itu diberikan kepada mereka.
“Aneh, sedangkan mereka ini bukan pengurus kelompok ataupun anggota kelompok yang tidak memiliki kewenangan dalam mengelola alat berat tersebut. Dan sampai hari ini alat itu masih dikuasai oleh mereka,” ungkap Rosi penuh heran.
Dia mendesak penyidik Polres Dompu segera memeriksa para pihak yang diduga terlibat termasuk memanggil anggota DPR RI dari fraksi PAN Muhammad Syafruddin untuk mengklarifikasi mengingat ini sangat merugikan petani dan negara sekitar 1,2 miliar.
Kemudian apa yang menjadi hak kelompok harus dikembalikan. “Karena memang itu diperuntukan bagi petani tambak yang membutuhkannya,” tandas calon advokat muda ini.