Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan

by EDITOR News
19 Oktober 2022
in Kabar Hukum
0 0
0
📷 Tampak excavator bantuan dari HMS diduga digelapkan. (Rs).

📷 Tampak excavator bantuan dari HMS diduga digelapkan. (Rs).

31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dompu (EDITOR News) – Tiga orang warga yaitu AS (Dusun Maulana, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu), AK (Desa Bara Kecamatan Woja), dan AM (Desa Serakapi, Kecamatan Woja) dilaporkan ke Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat atas dugaan tindak pidana.

Ketiganya dilaporkan oleh SF, ketua kelompok tani tambak, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, karena diduga menggelapkan dan merampas excavator milik kelompok tani tambak Nanga Ntana yang merupakan bantuan dari anggota DPR RI.

Menurut penasehat hukum pelapor Rosihan, Rabu (19/10/22), excavator merek SUMITOMO SH130LF – 6 dengan nomor seri : DCH130P6NNVFD1174 tersebut adalah bantuan dari anggota DPR RI fraksi PAN Muhammad Syafrudin (HMS), jumlahnya satu unit yang diterima oleh anngota kelompok pada tanggal 17 Agustus tahun 2022 melalui PT. Nusantara Cipta Terpadu, selaku penyedia barang.

Baca juga :   Polres Dompu Berhasil Amankan 3 Unit SPM 'Bodong'

Baru 20 hari alat berat itu ditangan kelompok tani sambungnya, dua orang terlapor yaitu AS dan AM mendatangi SF dan menyampaikan bahwa mereka mau mengambil excavator. Pada waktu yang sama, terduga AK juga menelpon ketua kelompok, dalam percakapannya AK mendesak agar alat berat itu diberikan kepada mereka.

“Aneh, sedangkan mereka ini bukan pengurus kelompok ataupun anggota kelompok yang tidak memiliki kewenangan dalam mengelola alat berat tersebut. Dan sampai hari ini alat itu masih dikuasai oleh mereka,” ungkap Rosi penuh heran.

Dia mendesak penyidik Polres Dompu segera memeriksa para pihak yang diduga terlibat termasuk memanggil anggota DPR RI dari fraksi PAN Muhammad Syafruddin untuk mengklarifikasi mengingat ini sangat merugikan petani dan negara sekitar 1,2 miliar.

Baca juga :   Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

Kemudian apa yang menjadi hak kelompok harus dikembalikan. “Karena memang itu diperuntukan bagi petani tambak yang membutuhkannya,” tandas calon advokat muda ini.

Tags: dompugelapkan excavatorHms dpr riKelompok tani tambakPidanapolres dompu

Related Posts

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Diduga cacat hukum, tersangka gugat Polres dan Kejari Dompu
Kabar Hukum

Diduga cacat hukum, tersangka gugat Polres dan Kejari Dompu

30 September 2022
Next Post
Pemkab Dompu siapkan psikolog dukung pengembangan keluarga berkualitas

Pemkab Dompu siapkan psikolog dukung pengembangan keluarga berkualitas

COVID-19 varian XBB ditemukan di Lombok, waspadai gejalanya

COVID-19 varian XBB ditemukan di Lombok, waspadai gejalanya

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page