EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Diduga cacat hukum, tersangka gugat Polres dan Kejari Dompu

30 September 2022
in Kabar Hukum
0 0
0
📷 Pengacara gugatan praperadilan sedang mendaftarkan gugatan di PN Dompu. (my).

📷 Pengacara gugatan praperadilan sedang mendaftarkan gugatan di PN Dompu. (my).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu (EDITOR News) – Tersangka dugaan penggelapan NK (34), swasta, alamat Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, mempraperadilankan Kepolisian Resort Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Melalui kuasa hukumnya Indi Suryadi, gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Dompu melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada hari Jum’at, 30 September 2022, dengan perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/Pn Dpu.

Indi mengungkapkan, praperadilan terhadap Polres dan Kejari Dompu terkait dengan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polres Dompu yang diduga cacat hukum.

Dia mengatakan, cara kerja Polres Dompu terhadap proses hukum tersangka tidak mengacu kepada ketentuan hukum acara pidana, seperti contoh dengan mengeluarkan surat panggilan yang mana didalam ketentuan hukum acara mengatur bahwa tiga hari seseorang dipanggil maka surat panggilan itu sudah diterima. “Tapi ini, panggilannya hari ini lusa disuruh datang, itu satu,” terang dia.

Baca juga :   Baru 28 Hari Menjabat Kapolsek Pekat, Sofyan Berhasil Ungkap Curanmor  

Kemudian, didalam memanggil dengan istilah pro justitia penulisan identitas yang bersangkutan (tersangka, red) tidak benar contoh dari jenis kelamin. “Klien saya sejak awal jenis kelaminnya perempuan, tapi dalam panggilan pro justitia jenis kelamin laki laki. Hal-hal seperti ini sangat mempengaruhi proses,” ujarnya.

“Dengan adanya panggilan yang tidak benar dan waktu panggilan yang tidak sesuai hukum acara, jelas dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Indi.

Dia pun menerangkan perihal kenapa Kejaksaan Negeri Dompu salah satu yang digugat, karena ketika penyidik Kepolisian menganggap bahwa penyidikan dimulai maka menurut ketentuan kuhap di pasal 109, wajib penyidik memberitahukan Jaksa. “Kenapa dia memberitahukan Jaksa agar Jaksa sebagai pihak yang mengontrol sehingga pekerjaan tidak serampangan,” jelasnya.

Baca juga :   Ternak di Dompu masih aman dari virus PMK

Kasus yang menjerat kliennya dianggap lucu dikarenakan ada kaitan dengan kasus perdata yang digelar di PN Dompu dengan nomor perkara 17 yang sekarang sedang berjalan, yang mana kasus penggelapan ini tetap dilanjutkan sementara peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 itu sudah jelas menyebutkan ketika ada kaitan dengan benda antara sengketa perdata dengan pidana maka itu harus ditangguhkan, yang ditangguhkan disini proses pidana, namun faktanya proses pidana tetap dijalankan.

“Jadi penyidik tidak profesional didalam menerapkan hukum,” ia menutup keterangannya.

Tags: dompukejari dompupn dompupolres dompuPraperadilan polres dan kejari dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi
Berita Utama

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.