EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Demo 10 Agustus: Pemerintah Memang Sewenang-wenang

10 Agustus 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
📷 Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com).

📷 Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

 

 

UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, UU Investasi, UU IKN, dan berpuluh UU lainnya dirasakan tidak berpihak kepada rakyat. Semua disusun untuk kepentingan pemodal.

Perawatan kesehatan akan dijadikan lahan industri. Para pemodal berpesta ria. Jaringan rumah sakit (RS) yang dibangun dengan modal puluhan triliun akan semakin dipermudah untuk menambang duit.

Tambang duit jaringan RS itu memang ditujukan kepada orang-orang kaya. Bagaimana dengan rakyat miskin? Perawatan kesehatan mereka tetap dijalur BPJS. Artinya, teruslah menikmati RS yang didanai negara seadanya. Sering kekurangan tempat tidur.

Bagaimana dengan tenaga kerja alias buruh? Kaum buruh tampaknya akan tetap dijadikan, maaf, jongos pemodal. Itu pun belum tentu Anda bisa mendapatkan pekerjaan. Bisa jadi para pemodal asing akan membawa buruh mereka sendiri seperti yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang China yang beroperasi di berbagai daerah Indonesia.

Baca juga :   Partai Pontang Panting (PPP) Capreskan Ganjar Karena Panik

Intinya, Omnibus Law Ketenagakerjaan memuat pasal-pasal yang lebih memudahkan perusahaan besar. Mudah memecat, mudah menerapkan aturan kerja sendiri, mudah menguras tenaga buruh, dan lain sebagainya. Serba mudah serba enak bagi perusahaan besar.

Inilah yang menjadi tema besar demonstrasi buruh yang berlagsung di Jakarta hari ini, 10 Agustus 2023. Para pemimpin serikat yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) mengatakan jumlah satu juta buruh berunjuk rasa akan bisa tercapai.

Sebelum aksi unjuk rasa hari ini pun, Omnibus Law Ketenagakerjaan, perlakuan terhadap kaum buruh dinilai sangat tidak adil. Ini diperparah oleh sikap pemerintah yang cenderung memihak kepada para pemodal. Kaum buruh meminta agar pemerintah melindungi buruh, bukan melindungi perusahaan yang asas utamanya adalah keuntungan sebesar mungkin.

Baca juga :   Anggota alami luka robek, HMI Dompu kutuk tindakan represif Polisi

Sekarang ini kaum buruh merasakan perlakuan terhadap mereka semakin eksploitatif. Misalnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sangat merugikan pekerja. Perusahaan bisa saja memberlakukan PKWT tanpa batas waktu. Sehingga, tidak ada lagi peluang buruh untuk menjadi tenaga kerja tetap. Akibat, pada akhir PKWT bisa saja seorang pekerja tidak mendapatkan apa-apa sampai mamasuki usia pensiun.

Yang juga semakin merisaukan buruh adalah aturan yang abu-abu tentang pekerjaan yang bisa dialihdayakan (outsourcing). Tidak ada batasan yang jelas. Ini akan sangat merugikan buruh dan sangat menguntungkan perusahaan. Alihdaya (outsourcing) memang menjadi perdebatan sengit. Sebab, suasana pasar kerja (labour market) akhir-akhir ini semakin tidak pasti. Pengusaha menengah kecil, bahkan yang besar juga, merasa beban perusahaan perlu diringankan melalui alihdaya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: asyari usmanburuhBuruh tertindasdemodemo buruhOmnibus lawPemerintahPemodal
ShareTweetSend

Related Posts

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta
Kolom & Opini

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta

20 April 2025
Memangnya Sekaya Apa Lu?
Kolom & Opini

Memangnya Sekaya Apa Lu?

19 Januari 2025
Mengukur Kesejahteraan Dalam Pembangunan
Kolom & Opini

Mengukur Kesejahteraan Dalam Pembangunan

13 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap
Traveling

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.