EDITOR, Dompu – Dua pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Puma Polres Dompu Senin, 19 Oktober 2020, pukul 9 malam.
Pemuda AH (20 tahun) dan DM (17 tahun) harus menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan pencurian seekor kambing milik Hadijah (66 tahun), warga satu Desa dengan kedua terduga.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat IPTU Ivan Roland Cristofel diruangan kerjanya membenarkan terkait telah diamankan kedua terduga pelaku tersebut.
“Ya benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana,” jelas Kasat.
Dia menegaskan, kasus segera ditangani. Untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya, keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya dibawah umur, maka akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak.
Pencurian ternak cerita Paur Subbag Humas Polres Dompu
AIPTU Hujaifah diketahui pada sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas. Dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlah kambing nya berkurang. Karena berkurang, korbanpun menceritakan pada warga setempat tentang kehilangan kambingnya.
Akibat kehilangan tersebut, korban merasa dirugikan sekitar 3 juta rupiah, sehingga korban melaporkan ke Polres Dompu. Polisi pun merespon laporan Hadijah dan dibuatkan laporan Polisi dengan nomor LP/K/413/X/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 19 Oktober 2020.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan. Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul bergerak cepat untuk menyelidiki dan pengembangan beberapa informasi.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, didapat informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai Satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.
Informasi saksi lalu ditindaklanjuti, Tim Puma bergegas menuju ke tempat yang disebutkan. Sesampainya di Dorongao, Polisi mendapati kedua terduga berada ditempat tersebut dan hendak menjual kambing hasil curiannya. Oleh Tim Puma keduanya diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan Polisi kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di So Kampo Dobu, Desa Saneo saat kambing sedang makan. Agar tidak ketahuan, kambing lalu disembelih agar lebih mudah dibawa melewati perkampungan.