EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Bupati Dompu Pengecut

3 Juli 2018
in Eksekutif, Kabar Hukum
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Bambang M. Yasin dituding pengecut oleh Johansyah salah satu CPNS K2, pasalnya H. Bambang tidak mau melaksanakan putusan PTUN Mataram soal nasib mereka.

Dalam orasinya didepan kantor Bupati, Selasa, 3 Juli 2018, dia (Johansyah, red)  membacakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang memerintahkan kepada Bupati Dompu untuk mengembalikan hak-hak CPNS K2 yang jumlahnya 118 orang.

Bupati Dompu melalui Kabag Humas dan Protokol Ardiansyah menjawab tuntutan CPNS K2, katanya pemerintah sudah menyampaikan surat resmi kepada BKN untuk menerbitkan kembali nota persetujuan NIP sebagaimana amar putusan TUN tentang pengembalian hak-hak 118 CPNS K2.

Baca juga :   Kasus Kader Belum Diusut, HMI Dompu Kembali Demo Polres

Pada kesempatan itu, atas nama pemerintah dirinya menghimbau kepada CPNS K2 untuk sabar menunggu proses. “Kami menghimbau teman-teman K2 untuk sabar menunggu proses karena pemerintah sedang berupaya atas nasib mereka”, ujar Ardiansyah.

Lebih jauh Ardiansyah menjelaskan, untuk melaksanakan putusan TUN Bupati tidak punya kewenangan akan itu, karena kewenangan tersebut melekat pada instansi lain yakni BKN. “Sehingga dengan lahirnya keputusan PTUN tidak serta merta Bupati bisa langsung melaksanakannya karena kembali kepada kewenangannya”, terang dia. (if).

Tags: 118 cpns k2 dompuBupati dompu pengecut
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.