EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Bupati Dompu Pengecut

3 Juli 2018
in Eksekutif, Kabar Hukum
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Bambang M. Yasin dituding pengecut oleh Johansyah salah satu CPNS K2, pasalnya H. Bambang tidak mau melaksanakan putusan PTUN Mataram soal nasib mereka.

Dalam orasinya didepan kantor Bupati, Selasa, 3 Juli 2018, dia (Johansyah, red)  membacakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang memerintahkan kepada Bupati Dompu untuk mengembalikan hak-hak CPNS K2 yang jumlahnya 118 orang.

Bupati Dompu melalui Kabag Humas dan Protokol Ardiansyah menjawab tuntutan CPNS K2, katanya pemerintah sudah menyampaikan surat resmi kepada BKN untuk menerbitkan kembali nota persetujuan NIP sebagaimana amar putusan TUN tentang pengembalian hak-hak 118 CPNS K2.

Baca juga :   Anggota Terlibat Narkoba, Wakapolres : Akan Dilenyapkan

Pada kesempatan itu, atas nama pemerintah dirinya menghimbau kepada CPNS K2 untuk sabar menunggu proses. “Kami menghimbau teman-teman K2 untuk sabar menunggu proses karena pemerintah sedang berupaya atas nasib mereka”, ujar Ardiansyah.

Lebih jauh Ardiansyah menjelaskan, untuk melaksanakan putusan TUN Bupati tidak punya kewenangan akan itu, karena kewenangan tersebut melekat pada instansi lain yakni BKN. “Sehingga dengan lahirnya keputusan PTUN tidak serta merta Bupati bisa langsung melaksanakannya karena kembali kepada kewenangannya”, terang dia. (if).

Tags: 118 cpns k2 dompuBupati dompu pengecut
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’
Perspektif

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.