EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

"Ini berdasarkan saran BPK, untuk memasukkan honor-honor BPKAD dan Inspektorat karena ada temuan di tahun 2022 kemarin pasca aturan TPP berlaku"

16 Oktober 2023
in Headline
0 0
0
đź“· Ilustrasi. (Ist).

đź“· Ilustrasi. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Tahun anggaran 2022, pemerintah kabupaten dompu tertinggal menjalankan aturan mengenai tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Alasannya karena daerah tidak punya anggaran, seperti yang dikemukakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD), Muhammad, pada saat itu.

Baru, tahun berikutnya PNS sedikit lega karena TPP mulai diberlakukan. Besarannya variatif sesuai kelas jabatan.

Belum lama kelar dari rasa kecewa akibat TPP baru berlaku, kini dada PNS lingkup Pemkab Dompu terasa sesak karena Bupati Kader Jaelani menerbitkan keputusan spesial bagi dua organisasi perangkat daerah yaitu BPKAD dan Inspektorat.

Melalui Surat Keputusan perubahan dari nomor 061/123/ORG/2023, Bupati Dompu Kader Jaelani mengguyur dua OPD ini dengan TPP yang ditambah dua kali lipat atau naik 100 persen lebih dari TPP awal. Bahkan, kenaikan itu diberikan di tengah tahun, sehingga dua OPD ini menerima rapelan hingga puluhan juta rupiah.

Keputusan bupati terkesan pilih kasih dan berdampak sangat berbahaya bagi kelangsungan jalannya roda pemerintahan karena akan memunculkan rasa kecemburuan diantara pegawai.

“Tahun lalu katanya kita tidak ada anggaran untuk menaikkan TPP. Tapi faktanya, anggaran tersedot untuk BPKAD dan Inspektorat. Dan anehnya, keputusan perubahan ini keluar setelah BPK menemukan ada honor-honor yang masih diterima dua OPD ini pasca TPP mulai diberlakukan,” kata sumber yang menolak identitasnya disebut.

Selain itu, bupati tidak memiliki sense of crisis ditengah kondisi daerah yang minim anggaran, banyaknya masyarakat miskin ekstrem, masih ada anak yang tidak punya perlengkapan untuk sekolah, harga pangan melonjak, bencana kekeringan akibat elnino, kontraktor menjerit karena tidak kecipratan proyek, belum lagi masalah stunting masih menjadi aib, dan seabrek persoalan lainnya yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Baca juga :   Dugaan Mutilasi di Dompu NTB, Ahli Forensik Ungkap Sebab Kematian Korban

Perlakuan istimewa bupati terhadap dua instansi inipun memunculkan kecurigaan pegiat anti korupsi Jujur Prakoso karena bupati adalah sepupu langsung kepala BPKAD. Bukan itu saja, dugaan kongkalikong di dalam pertanggungjawaban keuangan daerah supaya lolos verifikasi BPKAD dan akan nihil temuan Inspektorat saat mereview APBD.

Salah satu pejabat yang enggan di publish namanya mengatakan bahwa kenaikan TPP BPKAD dan Inspektorat semata mata mengakomodir penerimaan honor tahun 2022 yang menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK). Karena setelah TPP berlaku, honor OPD dihapus.

“Ini berdasarkan saran BPK, untuk memasukkan honor-honor BPKAD dan Inspektorat karena ada temuan di tahun 2022 kemarin pasca aturan TPP berlaku,” jawabya, Kamis (12/10).

Pegawai lain berkomentar, kenaikan TPP dua OPD ini hanya akal akalan saja untuk melegalkan temuan BPK. Di dalam keputusan Bupati yang pertama mencakup seluruh OPD, sedangkan untuk keputusan perubahan, hanya memuat dua OPD.

Pada keputusan bupati sebelum perubahan, Inspektur Inspektorat mendapat TPP sebesar Rp6,1 juta, sementara pada SK Bupati terbaru memperoleh sebesar Rp13,1 juta. Kemudian di BPKAD, Kepala BPKAD pada SK sebelumnya mendapat Rp6 juta atau sama dengan pimpinan OPD lainnya dalam kelas jabatan 14, sementara dalam SK perubahan naik 100 persen lebih yakni mencapai Rp13 juta.

Baca juga :   Tekan penularan covid-19, Koramil 1614 - 01/Dompu edukasi prokes dan vaksinasi kepada masyarakat

Tidak hanya pimpinan di dua OPD ini, untuk kelas jabatan terendah 6 – 1, pada SK sebelum perubahan sama dengan OPD lain yakni mencapai Rp600 ribu, sementara di Inspektorat untuk kelas jabatan ini, mencapai 1,5 juta dan di BPKAD mendapatkan TPP sebesar Rp1,4 juta.

Jika saja TPP jumbo BPKAD dan Inspektorat dipakai untuk memperbaiki jembatan atau membangun jembatan, maka Pemda bisa membangun jembatan besar.

Sumber lainnya mempertanyakan dasar kenaikan sepihak pada dua OPD diatas. Sebab, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyebutkan TPP diberikan berdasarkan beberapa hal, diantaranya beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya, semua OPD memiliki hal yang sama.

“Ini hanya akal-akalan dua OPD itu, untuk melegalkan pendapatan yang menjadi temuan BPK. Kemudian atas dasar apa penetapan TPP ini, jangan-jangan ini ada permaian dengan orang-orang Kemendagri?,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gatot Gunawan hingga berita ini ditayangkan belum bisa di konfirmasi. Saat konfirmasi melalui pesan WahtsApp, Sekda tidak menjawabnya. Bahkan, ketika wartawan mau bertemu, Sekda hanya menjawab singkat, “Nanti ya, saya sedang temui pak bupati,”.

Tags: Bpkad dompubupati dompudompuinspektorat dompusekda dompusetda domputpp dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
Dana 11 miliar dibajak, Pemkab Dompu paksakan proyek beraroma KKN
Headline

Dana 11 miliar dibajak, Pemkab Dompu paksakan proyek beraroma KKN

9 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi
Pertanian

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.