EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Demokrasi Pilkada

Bawaslu Minta Paslon Bantu Cegah Pelanggaran Tahapan Kampanye

Untuk menjaga agar pemilu ini tetap berjalan sesuai aturan, kami mengeluarkan 11 himbauan kepada dua pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye

24 September 2024
in Pilkada
0 0
0
📷 Swastari HAZ, S.H. (Jn).

📷 Swastari HAZ, S.H. (Jn).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengingatkan seluruh peserta Pilkada termasuk tim pemenangannya untuk menjaga agar pelanggaran tidak terjadi selama tahapan kampanye.

Tahapan ini termasuk salah satu yang dinilai cukup berisiko menimbulkan konflik sosial antar kelompok pendukung masing-masing calon.

“Untuk menjaga agar pemilu ini tetap berjalan sesuai aturan, kami mengeluarkan 11 himbauan kepada dua pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye,” kata Ketua Bawaslu Dompu, Swastari Haz, Selasa (24/9/2024).

Swastari menyebutkan, 11 poin itu antara lain meminta pasangan calon agar serius melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang dilarang melakukan politik praktis.

Para pihak tersebut seperti pejabat BUMN dan BUMD, TNI-Polri, perangkat desa dan kelurahan serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga :   Kapolres Dompu siap optimalkan pengamanan Pilkada 2020 ditengah covid-19

Kedua, Dilarang melaksanakan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye sebelum tahapan dimulai, tahapan jni dilaksanakan tiga hari setelah penetapan calon sampai dimulainya masa tenang.

Ketiga, pasangan calon, tim pemenangan, tim kampanye dan partai pengusung dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras dan Golongan.

Kemudian tidak melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

Kelima, dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan seseorang atau kelompok masyarakat dan/atau partai politik. “Keenam, dilarang untuk mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Point ke tujuh yakni dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Delapan, dilarang mengunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah yang terkait dengan jabatannya.

Baca juga :   Diduga cacat hukum, tersangka gugat Polres dan Kejari Dompu

Sembilan, dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian dilarang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Terakhir, melakukan kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku,” kata Swastari Haz. (*/Jn).

 

Tags: bawaslu dompudompukpud dompuPidana pemilupilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Pilkada 2024, Bawaslu Dompu raih penghargaan kehumasan tingkat nasional
Pilkada

Pilkada 2024, Bawaslu Dompu raih penghargaan kehumasan tingkat nasional

18 Desember 2024
Bawaslu Dompu temukan kertas suara sudah tercoblos di Pilkada 2024
Pilkada

Bawaslu Dompu temukan kertas suara sudah tercoblos di Pilkada 2024

2 Desember 2024
Bawaslu pastikan kelancaran rekapitulasi suara Pilkada Dompu 2024 di Dompu
Pilkada

Bawaslu pastikan kelancaran rekapitulasi suara Pilkada Dompu 2024 di Dompu

29 November 2024

Berita Rekomendasi

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol
Metro

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.