EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Tersangka dana hibah KONI Dompu, dijerat pasal ini

21 Juni 2022
in Headline
0 0
0
Geledah kasus koni

📷 Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati NTB sedang menggeledah di ruangan bidang olahraga Dinas Dikpora Dompu. (Asm).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu (EDITOR News) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pekan kemarin sudah selesai menggeledah dan menyita beberapa dokumen terkait pengusutan dugaan korupsi pada organisasi KONI Kabupaten Dompu periode kepenguran 2018-2021.

Selain itu, Jaksa juga telah memeriksa para saksi diantaranya pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga.

Mewakili Kejati NTB, kepala seksi intelijen Kejari Dompu Indra Zulkarnain menyampaikan semua berkas hasil penggeledahan sudah dibawa ke Kejati dan dalam waktu dekat akan ada perkembangan terbaru.

“Insya Allah dalam waktu dekat ada perkembangan penyidikan,” jawab Indra dalam pesan pribadi, Selasa (21/6/22).

Dia mengutarakan, saat ini perkara belum masuk tahap penyidikkan, tapi secepatnya akan ada info penetapan tersangka. “Secepatnya ada penetapan tersangka,” terangnya.

Baca juga :   Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?

Lebih jauh ia kemumukakan, dalam pengungkapan dugaan skandal dana hibah KONI periode 2018-2021, penyidik menerapkan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Yang pasti pasal 2 atau pasal 3, pasal 2 ancaman minimal 4 tahun penjara, kalau pasal 3 ninimal 1 tahun pidana penjara,” Indra memungkasi.

Bunyi pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 :

Baca juga :   Siapa para pendosa dipusaran korupsi KONI Dompu?

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tags: 10 miiar korupsi koni dompudompukasus dana hibah koni dompukasus koni dompukejari dompukejati ntbkoni dompukorupsi konikorupsi koni dompuskandal koniSkandal koni dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran
Eksekutif

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

6 Mei 2026

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

11 Mei 2026
Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

21 Mei 2026
RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

3 Juni 2026

Populer

  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacuan Kuda Ren Teratur sukses, Bupati Dompu sangat mengapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.